Lihai, Penyamaran Polisi di Apartemen Bandar Sabu Kelas Kakap, Jadi OB dan Tetangga Kamar
Aksi penyamaran polisi di apartemen bandar sabu kelas kakap. Reserse jadi office boy (OB) dan tetangga menginap di apartemen. Rudy Rachman sempat hila
Aksi penyamaran polisi di apartemen bandar sabu kelas kakap. Reserse jadi office boy (OB) dan tetangga menginap di apartemen. Rudy Rachman sempat hilang beberapa hari.
TRIBUNJAMBI.COM, SEMARANG - Aksi penyamaran polisi memang beragam dan tak terduga oleh masyarakat umum.
Kali ini, penyamaran polisi dilakukan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, yang mengungkap bandar sabu-sabu kelas kakap.
Rudy Rachman (32), tersangka bandar sabu-sabu 8 Kg, ditangkap anggota Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Penangkapan itu dilakukan di Apartmen Candiland Semarang.
Baca Juga
Hasil Survei Terbaru Jokowi vs Prabowo oleh 4 Lembaga, Mungkinkah Ada Kejutan?
UPDATE Keluarga Audrey Tunjukkan Foto Luka-luka, Bantah Visum Polisi, Siswi SMP Pontianak Dianiaya
Suami Nia Ramadhani Rekam Pria Bunuh Diri yang Teriakan Jokowi, Cerobong Asap 40 Meter
Siapa Sebenarnya Roslina Komala Sari (18), Perempuan Bersimbah Darah di Kamar Hotel 209
Kisah Asmara Budi Hartanto dan 2 Pria yang Memutilasinya, Ini Alasan Hanya Kepala yang Dipotong
Saat penangkapan, Rudy tidak kooperatif kepada penyidik.
Jawaban dari mulutnya lebih banyak tidak tahu dan tidak kenal.
Rudy Rachman masuk ke Kota Semarang melalui Bandara Ahmad Yani dari Banjarmasin.
Dia menggunakan identitas palsu bernama M Malik.
Sebelum masuk ke Kota Semarang, polisi sudah mendapat informasi akan ada transaksi besar narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Bambang Yugo, langsung memerintahkan anggotanya mengumpulkan informasi detail.
Selain itu, pengintaian mulai dilakukan di titik masuk Kota Semarang seperti bandara, pelabuhan, stasiun, terminal dan perbatasan kota.

Pengintaian juga dilakukan di hotel, apartemen, hingga rumah kos.
"Informasi itu masuk sekitar tanggal 25 Maret 2019," kata Yugo, Rabu (10/4/2019).