Berita Kabupaten Batanghari
Kejari Batanghari, Hibahkan 56 Batang Kayu Bulian Hasil Sitaan Untuk Pembangunan Masjid Al Hijrah
Kejari Batanghari, Hibahkan 56 Batang Kayu Bulian Hasil Sitaan Untuk Pembangunan Masjid Al Hijrah
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Kejari Batanghari, Hibahkan 56 Batang Kayu Bulian Hasil Sitaan Untuk Pembangunan Masjid Al Hijrah
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, menghibahkan 56 batang Kayu Bulian untuk pembangunan Masjid Al Hijrah, yang berada di Dusun Merbau Dua, Desa Mekar Sari, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Hibah 56 batang Kayu Bulian berlangsung di halaman Kantor Kejari Batanghari, disaksikan langsung perwakilan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batanghari.
Baca: Polres Batanghari dan Koramil Muara Bulian Patroli Jelang Pemilu Serentak 2019
Baca: Dana Desa Rawan Penyelewengan, Kejari Batanghari Adakan Gerakan Desa Bebas Korupsi
Baca: Angin Kencang Bikin Perempuan 40 Tahun yang Hanyut, Tak Kuat Berpegangan di Tengah Jembatan Gantung
Penyerahan hibah Kayu Bulian tersebut berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian Nomor: 10/Pid.Sus/2016/PN.Mbn tanggal 3 Maret 2016 atas nama Terpidana Asri Bin Saharman.
56 batang Kayu Bulian yang dihibahkan itu merupakan kayu hasil operasi pengamanan hutan atau barang sitaan berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah TK.I Jambi Nomor: 522.21/3591/Dishut tanggal 23 Mei 1995 perihal Penertiban peredaran Kayu Bulian (terlampir).
Baca: Bahasa Jawa Digunakan Prajurit TNI Kala Bahas Teknis Senjata AK-47, Alasannya Ogah Ribet & Pusing
Baca: Sutopo: Hoax Tsunami Beredar dari Gempa 6,9 SR Sulteng, Ada yang Sebut 1 Kecamatan Sudah Tenggelam
Baca: VIDEO: Kepanikan Warga Usai Gempa 6,9 SR Guncang Sulteng, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
Pada intinya menerangkan bahwa Kayu Bulian sitaan itu tidak perlu dilelang kendati dimanfaatkan atau dimusnahkan.
"Total kayu bulian yang dihibahkan Kajari Batanghari kepada panitia pembangunan Masjid Al Hijrah, Dusun Merbau Dua, Desa Mekar Sari, berjumlah 56 batang," kata Kasi BB dan Rampasan Kejari Batanghari, Bambang Irawan, Jumat (12/4).
Baca: Segini Besaran Hadiah Juara 1, 2 dan 3 Piala Presiden 2019, Live Streaming Arema FC vs Persebaya
Baca: Hujan Deras di Merangin, Tempat Cucian Kendaraan Ambruk Bersama 8 Unit Sepeda Motor
Baca: 9 Hari Tak Ditemukan, Disini Kepala Budi Hartanto yang Dimutilasi Disembunyikan 2 Pelaku Pembunuhnya
Ia menyebutkan, hibah 56 batang kayu bulian tertuang dalam berita acara serah terima barang rampasan/barang milik negara berupa kayu olahan jenis kayu bulian pada Kejaksaan Negeri Batanghari, Nomor: B- /N.5.11/Cu.3/04/2019.
"Hibah ini telah mendapatkan persetujuan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia," sebutnya.
Kejari Batanghari, Hibahkan 56 Batang Kayu Bulian Hasil Sitaan Untuk Pembangunan Masjid Al Hijrah (Rian Aidilfi/Tribun Jambi)
