Polres Tanjab Barat Jambi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 10,4 Miliar ke Singapura
Benih lobster dengan nilai miliaran rupiah berhasil diamankan satuan Polres Tanjab Barat dari tangan penyelundup.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Benih lobster bernilai miliaran rupiah berhasil diamankan satuan Polres Tanjab Barat dari tangan penyelundup.
Sebanyak 68.200 ekor baby lobster yang hendak dikirim ke Singapura berhasil digagalkan satuan Polres Tanjab Barat, Kamis (11/4/2019).
AKBP Sinaga, Kapolres Tanjab Barat mengatakan atas pengembangan dilakukan penangkapan dua terduga pelaku penyelundupan. Namun hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, sehingga memungkinkan untuk bertambahnya tersangka.
"Pelakunya yang menggunakan mobil Inova memuat 11 boks yang berisi baby lobster dua jenis, jenis mutiara dan pasir," ungkapnya.
Setelah penangkapan tersebut, Polres Tanjab Barat berkoordinasi dengan BKIPM Jambi untuk penanggulangan selanjutnya.
Baca: Bambang Berniat Rusak Mobil Rekannya Pakai Golok, Hakim: Hancurkan Mobil Itu Pakai Palu Bukan Golok
Baca: Dua Mobil Zumi Zola yang Disita KPK Laku Rp 120 Juta, Dibeli Orang Palembang
Baca: Aksi di Gedung Rektorat Unja, Puluhan Mahasiswa Menyoal Masalah Parkiran hingga Beasiswa Bidikmisi
Baca: Suami di Jambi Pukul Kepala Istrinya Pakai Palu Hingga Pingsan, Istri Mengaku Masih Sayang
Baca: Banyak Jalur Tikus, Desa Pemusiran di Tanjab Timur Rawan Penyelundupan Barang Ilegal
Terhadap pelaku dikenakan pasal 88 UU Jo pasal 16 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Ada dua orang pelaku, bisa saja berkembang nanti setelah penyelidikan berjalan, kita lihat seperti apa," katanya.
"Jumlah barang buktinya sekitar 68.200 ekor bibit lobster, nominal kerugian negara apabila ini (baby lobster) tiba ke Singapura Rp10,4 miliar," ungkap Kapolres.
Terkait asal muasal benih tersebut, Kapolres mengatakan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan puluhan ribu baby lobster itu terjadi di Teluk Nilau yang rencananya akan dilansir menggunakan pompong ke laut. Sementara speedboat yang menunggu di laut telah diamankan di Satpol Air, Polres Tanjab Barat.
Tersangka merupakan warga Tanjab Barat berinisial M dan H yang diduga merupakan pengedar sekaligus pemilik benih lobster tersebut.
Iman, Kasi Wasdalin BKIPM Jambi berterima kasih kepada jajaran Polres Tanjab Barat yang telah menyelamatkan aset negara.
"Aset negara, dimana sumber daya ikan apabila terus menerus diambil makan akan punah," ujarnya.
Iman menerangkan sesuai dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri nomor 56 bahwa ada larangan penangkapan benih lobster kepiting dan rajungan.
Benih tersebut akan dilepas liarkan di Pantai Pangandaran, karena disana ada konservasi alam laut. Sehingga benih tersebut bisa terjaga.
Baca: Dugaan Pelecehan Seksual UIN STS Jambi, Rektor Mengaku Telah Serahkan Hasil Investigasi ke Kemenag
Baca: Tahun 2019 Pemkot Sungai Penuh Tidak Akan Rekrut CPNS Meski Kekurangan Pegawai, Ini Alasannya
Baca: Seminggu Pasar Keramat Tinggi Jambi Terbakar, Pedagang Bingung Mau Jualan Tak Punya Lapak
Baca: 16 Hari Penelitian Situs Candi Muarojambi, Arkeolog Temukan Mangkok Air Suci dan Barang Mirip Obeng