VIDEO: Mudah dan Praktis, Cek Nama di DPT Lewat Ponsel Saja, Ikuti Langkah-langkahnya

Cara yang kedua ini sangat mudah dan praktis, pemilih dapat melakukan pengecekan menggunakan ponsel.

Editor: Nani Rachmaini

Mudah dan Praktis, Cek Nama di DPT Lewat Ponsel Saja, Ikuti Langkah-langkahnya

TRIBUNJAMBI.COM-Pesta demokrasi Pemilihan Umum 2019 diselenggrakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal menghitung hari.

Sesuai jadwal, Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu, (17/4/2019).

Dalam Pemilu 2019, kita akan memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.

Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sudahkah yakin nama Anda ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)?

KPU mengimbau warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih untuk mengecek namanya di DPT Pemilu 2019.

Pengecekan nama di DPT dapat dilakukan melalui dua cara.

Cara pertama adalah dengan datang langsung ke kantor desa/kalurahan tempat tinggal atau domisili.

Di kantor desa/kelurahan, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek nama mereka di DPT.

Namun cara tersebut memiliki banyak kendala.

Terutama bagi pemilih yang kesulitan dalam meluangkan waktu.

Mengingat jam kerja kantor desa/kalurahan yang hanya buka di jam kerja.

Dengan demikian, pemilih dapat menggunakan cara kedua.

Cara yang kedua yakni, mengecek melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Cara yang kedua ini sangat mudah dan praktis, pemilih dapat melakukan pengecekan menggunakan ponsel.

Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, pemilih diminta untuk mengisi nama dan NIK.

Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.

2. Jika sudah, klik ikon 'cari' yang ada di bawah kolom NIK.

Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

Jika Anda merasa telah mengisi data diri dengan benar namun belum juga terdaftar sebagai DPT, jangan khawatir!

Lakukan dua cara ini untuk mempertahankan hak pilih Anda!

Pertama, datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kantor desa/kelurahan.

Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT.

Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP miliknya untuk dicatat data-datanya oleh petugas.

Cara kedua, melalui online dengan mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019.

Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet.

Setelah membuka aplikasi KPU RI Pemilu 2019, pilih "Cek Pemilih".

Kemudian masukkan NIK dan Nama Depan.

Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, maka akan tampil tulisan 'Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.

Segera laporkan data diri dengan menekan tombol 'Lapor' di bawah ini'.

Setelah menekan tombol "Lapor", pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail.

Pemilih juga akan diminta memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat mereka tinggal.

Untuk itu, pemilih harus memastikan bahwa data diri yang dicantumkan sesuai data yang tertera dalam e-KTP.

Setelah itu, sistem akan memproses pendaftaran nama pemilih tersebut dan selanjutnya dimasukkan dalam DPT Pemilu 2019.

Daftar 19 Sekolah Kedinasan Buka dikdin-daftar.bkn.go.id/akun Langkah Pertama Isi Data NIK

VIDEO: Reaksi Ustaz Abdul Somad Tonton Video Ustaz Adi Hidayat Bocorkan UAH & UAS Pilih 02

Prabowo Dinilai Kebablasan Pidato di GBK Sebut Ndasmu, Jubir TKN dan Luhut Binsar Ucap Kasar

Doa Luna Maya Untuk Syahrini Ini Bikin Penonton Heboh, di Depan Raffi Ahmad

Kekaguman Reino Barack pada Sosok Syahrini, dan Pria yang Mau Menerima Luna Maya dari A-Z

Harvey Moeis, Suami Super Kaya Sandra Dewi, Anaknya Sampai Dibelikan Pesawat Jet Pribadi

VIDEO: Boy With Luv Lagu Lama Diarensemen Ulang? Bersama Halsey, BTS Beri Kejutan Jelang Comeback

Presiden Erdogan Salam 2 Jari Tanda Dukungan ke Prabowo-Sandi? Ternyata Ada Andil Sandiaga Uno

Jefri Bolkiah Adik Sultan Hassanal Bolkiah Dikenal Bergaya Hidup Liar dan Tak Sesuai Syariat Islam

Dalam proses ini harus dipastikan bahwa pemilih sudah mempunyai atau setidaknya melakukan perekaman e-KTP.

Sebab, syarat untuk dicatat dalam DPT ialah kepemilikan KTP elektronik.

Tahapan Pemilu 2019 memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018 lalu.

Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.

Sementara hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019.

TONTON VIDEO: Viral! Bungkus Mie Instan Berusia 19 tahun yang Ditemukan di Pantai Sendangbiru Malang



IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap/DPT Lewat HP, Tak Perlu Datang ke Kantor Desa!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved