Berita Kriminal Jambi
Terdakwa Kirim 8 Kilo Gram Ganja Lewat Jasa Pengiriman, Tujuan Bekasi dan Cirebon
Terdakwa Kirim 8 Kilo Gram Ganja Lewat Jasa Pengiriman, Tujuan Bekasi dan Cirebon
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Terdakwa Kirim 8 Kilo Gram Ganja Lewat Jasa Pengiriman, Tujuan Bekasi dan Cirebon
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa perkara narkotika, Rio Herwindo dan Ahmad Sutiyono, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (6/4/2019).
Di persidangan yang dipimpin Hakim ketua Makaroda Hafad, diketahui sebanyak 8 Kg narkoba jenis ganja, dikirim dengan jasa pengiriman barang J&T. Bahkan keduanya nekat mengirim berkilo-kilo narkotika jenis ganja ke daerah pulau Jawa
Baca: Tanam Ganja Seluas 1,5 Hektare di Lahan Perhutani, Begini Penampakan Suburnya Tanaman Itu
Baca: Mencuri Kotak Amal di Masjid, Terdakwa Divonis Hakim Pengadilan Bungo, 20 Bulan Penjara
Baca: SATGULTOR-81, Satuan Anti Teror Serba Rahasia dan Misterius: 4 Fakta Pasukan Siluman Kopassus
Namun, keduanya ditangkap aparat kepolisian setelah dalam proses pengiriman barang melalui jasa J&T, paket tidak diambil selama 5 hari lebih. Sehingga petugas jasa pengiriman merasa curiga.
Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 8 kilogram ganja. Sementara untuk pemesanan, dilalukan para terdakwa melalui pesan masangger.
"Paket ganja tersebut dibagi-bagi beberapa kilo, dikirim dari Jambi dengan tujuan pulau Jawa, yakni Bekasi dan Cirebon," kata jaksa penuntut umum, Susy Indriani.
Baca: TERKUAK Misteri Jatuhnya Lion Air JT610, Bos Boeing Minta Maaf: Ternyata 737 MAX Bermasalah
Baca: Ketika Mantan Preman Jadi Letkol Kopassus, Pilihan Hidup antara Menjadi Bajingan atau Tentara
Baca: Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Pegawai Honorer di Tanjab Barat Diringkus BNNK Tanjab Timur-Baratl
Jaksa penuntut umum Susy Indriani, mendakwa mereka bersalah, melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1.
Dalam perkara ini, satu pelaku lainnya yang bertindak sebagai pemesan namun belum tertangkap. Yakni ED, yang berada di Bekasi. Penangkapan dilakukan akhir 2018 lalu, saat paket ganja yang berada kantor j&t batal dikirim kurir.
Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa Kirim 8 Kilo Gram Ganja Lewat Jasa Pengiriman, Tujuan Bekasi dan Cirebon (Jaka HB/Tribun Jambi)