Lapor SPT Tahunan Pribadi
Hari Ini Terakhir! Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online atau e-Filling, Miliki EFIN & Masuk ke Sini
Hari Ini Terakhir! Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online atau e-Filling, Miliki EFIN & Masuk ke Sini
Pasalnya, jika salah satunya tidak mendukung, maka pengisian harus diulang dari awal lagi.
2. Cek Jumlah Penghasilan Anda
Lalu, pastikan dulu jumlah penghasilan Anda memang diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan.
Masyarakat yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah yang memiliki penghasilan di atas batas ketentuan penghasilan kena pajak (PTKP).
Baca Juga:
Lagu Baru Westlife Better Man Lihat Liriknya di Sini, Jelang Rangkaian Tur Asia & Jakarta
VIDEO: Live Streaming Final India Open 2019, 3 Wakil Indonesia Main Mulai Siang Ini Pukul 14.30 WIB
Jalan Sehat Tribun Jambi, Minta Restu Orang Tua, Iwan Afriansya Bawa Pulang Hadiah Sepeda Motor
BLAK-Blakan Ungkap Hubungan Spesialnya, Hotman Paris Hadiahi Cewek Cantik Ini Mercedes Benz
3. Wajib Miliki Bukti Potong dan EFIN
Berikutnya, untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi secara online, wajib memiliki bukti potong dan memiliki EFIN.
Bukti potong yang diperoleh dari perusahaan merupakan data yang akan diisi dalam melakukam pelaporan.
Lalu, EFIN atau electronic filing identification number merupakan nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak.
Nah, jika Anda masih belum memiliki EFIN, tak perlu bingung, cara membuat EFIN ini mudah kok.
Caranya, wajib pajak tinggal mendatangi kantor pelayanan pajak (tanpa diwakili) untuk mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN.
Atau, formulir permohonan aktivasi EFIN ini juga bisa diunduh secara online.
Setelah formulir permohonan aktivasi EFIN itu diisi, Anda tinggal menyerahkannya ke petugas di kantor pelayanan pajak beserta foto kopi KTP dan aslinya, NPWP, serta email aktif.
Maka, Anda pun akan mendapatkan nomor yang bisa mengakses pengisian SPT tahunan online dengan efiling.
4. Akses Laman DJP Online
Selanjutnya, Anda bisa melakukan pelaporan melalui laman DJP Online di djponline.pajak.go.id dan memilih kolom layanan e-filing.
