SUTT 150 Kv Muara Bulian-Sarolangun Beroperasi, PLN Klaim di Sarolangun Akan Jarang Mati Lampu
Setelah hampir 10 tahun dibangun, akhirnya pihak PLN berhasil menyelesaikan pembangunan saluran udara tegangan tinggi 150 Kv Muara Bulian-Sarolangun.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah hampir 10 tahun dibangun, akhirnya pihak PLN berhasil menyelesaikan pembangun saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 Kv Muara Bulian-Sarolangun, pada tahun ini.
SUTT itu kini telah beroperasi setelah diresmikan oleh Menteri ESDM RI Ignasius Jonan, pada Minggu 3 Maret 2019 lalu.
Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPPJ) Jambi Eko Rahmiko, kepada Tribunjambi.com, dengan beroperasinya gardu induk yang disuplai dari SUTT 150 Kv Muara Bulian-Sarolangun ini, maka pelayanan kelistrikan di khususnya di daerah Sarolangun dan sekitarnya lebih maksimal.
"Mungkin selama ini sering padam, maka frekwensi padam akan lebih berkurang. Kemudian daerah-daerah plosok yang lampunya kurang terang akhirnya menjadi terang karena jarak suplainya mendekati titik pelanggan," kata Eko, kamis (28/3).
Baca: Terbentur Aturan, Dua Peserta Lelang Jabatan Formasi Litbang di Tanjab Timur Gagal Maju
Baca: Beredar Foto Wajah Dua Pembunuh Pendeta Cantik Melinda, Tak Tampak Wajah Penyesalan
Baca: Begini Tampang Kedua Pelaku Pembunuh Calon Pendeta Cantik Melinda Zidemi yang sudah Ditangkap Polisi
Baca: BREAKING NEWS Manchester United Resmi Patenkan Ole Gunnar Solskjaer Selama 3 Tahun
Dijelaskan Eko, SUTT ini terhubung dengan jaringan transmisi baik SUTT maupun SUTET interkoneksi se Sumatera dari Provinsi Aceh yang energinya disuplai dengan great system dari pembangkit-pembangkit yang ada di semua Provinsi menjadi satu great saling mensuplai.
"Artinya sistem itu menjadi kuat. Sehingga yang memungkinkan terjadinya pemadaman itu hanya pemeliaharaan dan alam," kata Eko.
"Nah imbauan kami ke masyarakat, karena listrik itu rentan akan gangguan pohon, harapan kami ketika kami PLN meminta untuk dilakukan pemangkasan itu diikhlaskan oleh masyarakat, karena ini untuk kepentingan umum," imbaunya.