Bangunan SD Milik Tanjabtim di Pulau Berhala Dibongkar, Kalah Saing dengan Milik Kepri
Sejak status Pulau Berhala beralih pemilik ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kabupaten Tanjab Timur tidak lagi memiliki aset di pulau sejarah terse

MUARA SABAK, TRIBUN - Sejak status Pulau Berhala beralih pemilik ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kabupaten Tanjab Timur tidak lagi memiliki aset di pulau sejarah tersebut.
Dengan luas lebih kurang 60 hektare dan memiliki segudang potensi wisata yang menarik. Sejak beralih ke provinsi tetangga, kabupaten hanya dapat melakukan pengelolaan secara bersama-sama.
“Dulu ada beberapa aset pemda di pulau tersebut, terakhir ada bangunan sekolah yang kini sudah dibongkar. Dengan dibongkarnya aset bangunan tersebut tidak ada lagi aset pemda di pulau tersebut,” ujar Hartono, Kabid Administrasi dan Aset Daerah Tanjung Jabung Timur, kemarin.
Menurutnya, dulu memang ada aset Pemda di Pulau Berhala yaitu bangunan Sekolah Dasar satu unit, SD 40 Sungai Itik. Yang menjadi aset aset adalah bangunannya sementara untuk tanahnya milik masyarakat.
“Alasan dibongkarnya sekolah tersebut karena tidak digunakan lagi karena kalah bagus dengan SD milik Kepri yang berada di lokasi tersebut,” ujarnya.
Setelah pembongkaran pada tahun lalu, semua anak di pulau tersebut sekolah di SD Kepri, sementara untuk aset bongkaran tadi dihibahkan untuk pembangunan masjid di pulau tersebut.
"Setelah SD tadi dibongkar, tidak ada lagi aset pemda di sana, kecuali milik provinsi mulai dari bangunan dan jalan serta pendopo-pendopo,” jelasnya.(usn)