Kronologis Dosen UNM Bunuh Siti Zulaeha, Istri Wahyu Jayadi Ungkap Kejanggalan di Malam Kejadian
Polres Gowa pun akhirnya mengungkap kronologi oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) yang membunuh rekan kerjanya.
Kronologis Dosen UNM Bunuh Siti Zulaeha, hingga Istri Wahyu Jayadi Ungkap Kejanggalan di Malam Kejadian
TRIBUNJAMBI.COM, MAKASSAR — Setelah melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi dan tersangka, penyidik Polres Gowa pun akhirnya mengungkap kronologi oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) yang membunuh rekan kerjanya.
Menurut humas Polres Gowa AKP M Tambunan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3/2019), penyidikan atas kasus pembunuhan staf UNM, Siti Zulaeha Djafar (40), warga BTN Sabrina Blok F No 8, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menggunakan metode scientific crime investigation (SCI) yang didasarkan pada bukti-bukti ilmiah.
Baca: Berniat Ketemu Janda Barbie Kenalan di Facebook, Yudi Babak Belur Hartanya Pun Raib
Baca: Foto Bersama Siti Zulaeha dan Dosen UNM Tersangka Pembunuhan Sadis Beredar, Badan Miring
Baca: Berantem Dengan Istri, Pilot Tabrakan Pesawat di Lokasi Pesta, Begini Kondisinya Kini?
Hal itu karena tidak adanya saksi saat kejadian dan korban ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di depan gudang Perum Bumi Zarindah, Jalan Poros Japing, Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 08.30 Wita.
“Pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap korban terjadi Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 20.00 Wita. Jadi tersangka yang merupakan oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Wahyu Jayadi (44), menghentikan mobil di tepi jalan dan kemudian melakukan kekerasan fisik menggunakan tangan kosong hingga korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal dunia, pelaku langsung kabur,” katanya.

Polisi kemudian membawa tersangka untuk diinterogasi dan akhirnya terungkap kasus pembunuhan tersebut.
Tersangka mengakui telah membunuh korban yang merupakan rekan kerja dan tetangganya sendiri itu.
Tambunan menambahkan, dari hasil otopsi diketahui, korban mengalami kekerasan benda tumpul di kepala bagian tengah belakang, patah tulang leher yang mengakibatkan terhambatnya saluran pernapasan, serta luka memar di pipi kiri dan paha kanan. (Kompas)
Baca: Momen Kebahagiaan & Kekompakan Gisella Anastasia, Gading Marten dan Gempi saat Liburan ke Bali
Baca: Berniat Ketemu Janda Barbie Kenalan di Facebook, Yudi Babak Belur Hartanya Pun Raib
Dosen UNM Jadi Tersangka, Istri Wahyu Jayadi Temukan Kejanggalan di Malam Pembunuhan
Dosen Universitas Negeri Makassar UNM, Wahyu Jayadi jadi tersangka pembunuhan Siti Zulaeha Djafar (40), staf Bagian Rumah Tangga pada Biro Administrasi Umum dan Keuangan UNM.
Sebelum melakukan pembunuhan, Wahyu Jayadi sempat kencan dengan Siti Zulaeha Djafar saat pulang dari kantor, di Menara Phinisi, kampus UNM, Jalan Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Sulawesi Selatan.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, sang istri sempat tak mengetahui jika Wahyu Jayadi pada Kamis (21/3/2019), pergi dengan wanita lain.
Dia baru mengetahui itu saat Wahyu Jayadi ditangkap dalam kasus pembunuhan Siti Zulaeha Djafar.
Polisi dari Unit Resmob Ditreskrium Polda Sulsel sempat mendatangi rumah Wahyu Jayadi di blok E nomor 17, perumahan Sabrina Regency, di Jalan Manggarupi, Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (22/3/2019), siang, setelah mayat Siti Zulaeha Djafar.
Itu dilakukan setelah Wahyu Jayadi teridentifikasi sebagai orang terakhir bersama Siti Zulaeha Djafar sebelum pembunuhan, Kamis malam.
Kepada istri di rumah, polisi menanyakan keberadaan Wahyu Jayadi pada Kamis malam.
Namun, sang istri tak tahu ke mana suaminya.
Saban hari kerja, jika tak ada urusan, Wahyu Jayadi pulang ke rumah sebelum petang tiba.
Namun, pada Kamis (21/3/2019), hingga tengah malam, Wahyu Jayadi belum pulang.
Saat itu malam Jumat, sang istri pun gelisah menantikan kedatangan suami suami.
Dia mencoba menghubungi sang suami melalui telepon seluler, namun gagal tersambung.

Dia baru melihat sang suami berada di rumah pada Jumat subuh, saat bangun untuk shalat subuh.
Setelah pulang ke rumah, pada Jumat pagi, Wahyu Jayadi kembali pergi untuk menjalani rutinitasnya seperti hari biasa.
Pada Jumat siang, dia mengabari Muh Sukri jika Siti Zulaeha Djafar ditemukan meninggal.
Kemudian setelah waktu pelaksanaan shalat Jumat, Wahyu Jayadi datang ke RS Bhayangkara untuk melihat proses otopsi jenazah Siti Zulaeha Djafar dan menyampaikan ucapan duka kepada keluarga korban.
Polisi lalu datang menangkapnya setelah dia teridentifikasi sebagai pelaku pembunuhan.
Kencan dan Pipis di Mobil
Sebelum pembunuhan, Siti Zulaeha Djafar dan Wahyu Jayadi sempat janjian untuk kencan saat pulang dari kantor atau tempat kerja.
Korban dan pelaku sama-sama berkantor di lantai II, Menara Phinsi UNM, Jalan Andi Pangerang Petta Rani, Makassar.
Mereka janjian untuk bertemu di depan kantor PT Telkom Tbk, dekat Menara Phinisi.
Mereka kemudian bertemu sekitar pukul 17.00 Wita, Kamis (21/3/2019).
Di depan kantor PT Telkom Tbk, mobil mereka papasan, selanjutnya beriringan menuju ke kompleks pertokoan Permata Sari, Jalan Sultan Alauddin, depan kampus UIN Alauddin, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
Mereka ke kompleks pertokoan itu dengan tujuan menitip mobil jenis SUV mid-size merek Suzuki Escudo yang dikendarai Wahyu Jayadi.

Selanjutnya, mereka jalan bareng, dimana Wahyu Jayadi mengemudikan mobil Daihatsu Terios milik Siti Zulaeha Djafar.
Saat mobil mereka papasan, berdasarkan pengakuan pelaku, Siti Zulaeha Djafar sempat meminta kantong plastik kepada pelaku.
Kantong plastik itu digunakan korban untuk buang air kecil (pipis) di dalam mobil.
Korban juga tak pernah keluar dari mobil sejak papasan hingga mobilnya meninggalkan kompleks pertokoan Permata Sari.
Kantong plastik itu bersama lembaran tisu bau pesing diamankan polisi sebagai barang bukti.
Polisi dari Resmob juga mengamankan barang bukti lain berupa:
1. sebuah batu,
2. sebuah kunci kontak mobil Daihatsu Terios,
3. sebuah kerudung warna hijau,
4. sebuah cincin,
5. sebuah jam tangan,
6. sebuah smartphone iPhone X milik korban,
7. sebuah handphone merek Samsung milik pelaku,
8. sebuah smartphone Xiaomi milik pelaku,
9. selembar kemeja warna hijau dikenakan pelaku,
10. selembar celana warna hitam dikenakan pelaku,
11. uang tunai Rp 440 ribu,
12. sampel darah korban,
13. tisu bekas, dan
14. pakaian korban.(Warta Kota)