Sidang Keputusan Adjudikasi di Bawaslu Sarolangun, Ini Permintaan Penggugat dan Tergugat
Sidang Keputusan Adjudikasi di Bawaslu Sarolangun, Ini Permintaan Penggugat dan Tergugat
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Sidang Keputusan Adjudikasi di Bawaslu Sarolangun, Ini Permintaan Penggugat dan Tergugat
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sidang putusan adjudikasi sengketa pemilu 2019 yang akan diselesaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun, berlangsung hari ini Senin(25/3/2019).
Dari pantauan, tampak satu persatu kedua belah pihak, yaitu penggugat dan tergugat masuk ke ruangan sidang.
Kuasa hukun M Syaihu Cs , Samaratul Fuad mengatakan bahwa pihaknya tetap sama pada keputusan gugatan awal agar Bawaslu untuk menerima permohonan dan menindak lanjuti perkara tersebut.
Baca: Jelang Putusan Ajudikasi Sengketa Pemilu Sarolangun Jambi, Kantor Bawaslu Dijaga Ketat Oleh Polisi
Baca: Bawaslu Deteksi 3 Panwascam di Kabupaten Batanghari Terlibat dalam Kepemerintahan
Baca: Pesan Berantai Bahaya Equinox, Suhu Naik Tajam karena Matahari di Titik Terdekat? Ini Kata BMKG
"Sesuai dengan gugatan, permintaan kita diterima dan ditindak lanjuti," sebut Samaratul Fuad.
Sementara pihak KPUD Sarolangun, juga tetap pada keputusannya agar meminta Bawaslu tetap tidak merubah keputusan KPUD Sarolangun.
Sampai berita ini diturunkan sidang masih berproses.
Sidang Keputusan Adjudikasi di Bawaslu Sarolangun, Ini Permintaan Penggugat dan Tergugat (Wahyu/Tribun Jambi)