Satpol PP 'Angkut' Ratusan Botol Miras Ilegal dan Pemandu Karaoke, Razia di 2 Wilayah

Satpol PP Kota 'Angkut' Ratusan Botol Miras Ilegal dan Pemandu Karaoke, Razia di 2 Wilayah

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Muhammad Ferry Fadly
Satpol PP Kota Jambi melakukan razia di sejumlah titik di Kota Jambi, Sabtu (23/3/2019). 

Satpol PP Kota 'Angkut' Ratusan Botol Miras Ilegal dan Pemandu Karaoke, Razia di 2 Wilayah

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satpol PP Kota Jambi melakukan razia di sejumlah titik di Kota Jambi.

Sasaran razia kali ini warung warung yang menjual miras tanpa izin.

Pantauan Tribunjambi.com, tim satpol PP terbagi menjadi dua.

Tim satu menuju wilayah Jambi Selatan, tim dua menuju wilayah Mayang dan Simpang Rimbo.

Di kawasan Mayang, tim mengamankan puluhan botol miras yang dijual di warung-warung pinggir jalan,.

Di sana, penjual tak dapat menunjukan surat izin menjual minuman berakohol. Akhirnya, botol-botol minuman disita satpol PP.

Kemudian tim bergerak menuju Simpang Rimbo.

Di sana, tim mengamankan beberapa botol bir dan juga beberapa jeriken tuak dari warung-warung di pinggir jalan.

Tim juga mengamankan tuak di kawasan Simpang Kawat, tepatnya di dekat kantor Pemadam Kebakaran Kota Jambi.

Tim berencana membongkar tempat tersebut, karena pemilik warung tidak mempunyai izin berdagang dan mendirikan warung di kawasan tersebut.

Baca Juga

 Luna Maya Tertangkap Basah Berduaan Ariel NOAH, di Tengah Kabar Incaran 2 Pria Kaya

 Setelah 4 Hari Pemeriksaan, KPK Meninggalkan Polda Jambi, Ini Daftar Orang yang Diperiksa

 Asmara Istri Pengusaha dan Brigpol Permadi, Sewa Pembunuh Bayaran Eksekusi Tjipng Boen Siong

 Nasib Gadis di Pontianak Incaran Pria Asing, Kini Dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Jebakan Mak Comblang

 VIDEO: Ketika Gempi Main ke Kota Tua Bersama Gading Marten, Lihat Ekspresi Bahagia Bersama sang Ayah

Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Jambi, Said Afrizal, mengatakan tim mengamankan ratusan botol miras berbagai merek.

Tim juga mengamankan dua orang perempuan pemandu karaoke yang tidak mempunyai KTP.

Dia mengatakan pemilik warung akan dipanggil ke kantor Satpol PP Kota Jambi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved