KPK Ungkap Uang Ratusan Juta di Ruangan Menteri Agama, Pecahan Dolar AS dan Rupiah

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari ruang Menteri Agama, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan dollar AS.

Editor: Nani Rachmaini
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat meresmikan gedung baru di Asrama Haji Bekasi, Rabu (7/2/2018) TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR 

Di Ruangan Menteri Agama, KPK Temukan Uang Pecahan Dolar AS dan Rupiah, Jumlah Ratusan Juta

TRIBUNJAMBI.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah ruangan Menteri Agama, Sekjen Kementerian Agama dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Senin (18/3/2019).

Penggeledahan terkait penanganan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan yang melibatkan dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari ruang Menteri Agama, KPK menyita uang dalam pecahan Rupiah dan dollar Amerika Serikat.

Dalam pecahan rupiah, hitungan sementara nilainya mencapai Rp 100 juta lebih. Sementara uang pecahan dollar Amerika Serikat masih dihitung.

"Dari ruangan Menteri Agama termasuk juga disita dari ruangan Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika dengan nilai ratusan juta Rupiah."

"Tapi detailnya tentu akan di-update lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019) malam.

KPK juga mengamankan dokumen terkait proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag. KPK akan mempelajari lebih lanjut hasil penyitaan-penyitaan tersebut.

Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Baca: Pasca Debat Ketiga, Bagaimana Elektabilitas Pasangan Calon Presiden Jokowi- Maruf dan Prabowo-Sandi

Baca: PEMUDA Ini Dipaksa Saksikan Pacarnya Dirudapksa di Depan Matanya: Esoknya Dia Tewas Gantung Diri

Baca: Syahrini Kisahkan Caranya Menyenangkan Suami, 3 Momen Ini Sweet Banget

Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Romy tak Sendirian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga jika Ketua Umum PPP Romahuromuziy alias Romy tak sendirian dalam menerima aliran dana terkait dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Saat ini Romy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga, Romy tak sendirian terkait jual beli jabatan itu dan ada petinggi Kemenag Pusat yang diduga membantu Rommy dalam mempengaruhi hasil seleksi jabatan‎ tersebut.

"Dalam perkara ini, RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Senin (18/3/2019).

Lantas, siapa pihak Kemenag yang diduga juga menerima suap seperti yang disampaikan Laode?

Pada hari ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag serta Kantor PPP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, penggeledahan dilakukan karena diduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara di lokasi-lokasi tersebut.

"Siang ini, dalam rangka penyidikan, tim disebar di Kantor Kementerian Agama dan Kantor PPP," kata Febri.

"Proses penggeledahan sedang berjalan. kami percaya pihak-pihak di lokasi akan kooperatif dan mendukung proses ini," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap senilai Rp300 juta terkait jual beli jabatan di Kemenag. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.

Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu. Uang itu diduga pemberian yang pertama.

Kemudian, Haris Hasanuddin pada akhirnya dilantik oleh Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Lalu, pada Jumat (15/3/2019), Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan‎ Muafaq.

Namun, langkah mereka terhenti usai terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dengan yang lainnya. KPK menyebut dalam operasi senyap itu terjerat 6 orang dan berhasil mengamankan uang dengan total Rp156.758.000.

Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi yaitu Abdul Wahab, asisten Romy bernama Amin Nuryadi serta Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.

Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

TONTON VIDEO: Sungai Batanghari Surut, 2 Ekor Buaya Jadi Ancaman Kerap Muncul di Desa Terusan

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul KPK Menemukan Uang Ratusan Juta Rupiah di Ruang Menteri Agama Lukman Hakim

dan judul KPK Menduga Romahuromuziy Tak Sendirian Terima Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved