Pemilu 2019
Sidang Sengketa Pemilu di Sarolangun Jambi Masih Berlanjut Senin, Ini Agendanya
Pihak Termohon yaitu KPUD Sarolangun hadir tiga komisioner KPU, masing-masing Ali Wardhana, Ibrahim dan Anif.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: bandot
Laporan wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa Pemilu 2019 antara Pemohon 5 diantara 7 Caleg masing-masing Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, Jannatul Firdaus, Mulyadi dan Hapis masih berlanjut di Bawaslu Sarolangun.
Gugatan itu diserahkan ke Bawaslu Sarolangun oleh kelima caleg tersebut lantaran dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Oleh KPUD sarolangun.
Agenda sidang yang berlangsung beberapa hari terakhir ini dan akan dilanjutkan lagi pada senin(18/3) adalah agenda pembuktian dari termohon setelah sebelumnya pembuktian dari pemohon atau penggugat.
Pihak Termohon yaitu KPUD Sarolangun hadir tiga komisioner KPU, masing-masing Ali Wardhana, Ibrahim dan Anif.
Dan pihak pemohon diwakili kuasa hukum Samaratul Fuad.
Dalam pembacaan bukti itu tampak kedua belah pihak saling adu argumen dan adu bukti terkait proses pencalonan.
Dijelaskan pihak KPU bahwa apa yang mereka lakukan mengacu dan berdasarkan surat keputusan KPU RI dan sesuai dengan regulasi yang ada
Ali Wardhana selaku pihak termohon menyebutkan, salah satu dasar KPU mencoret lima Caleg tersebut dari DCT karena keluarnya putusan PTUN yang memerintahkan Gubernur mencabut SK pemberhentian 7 anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, yang mencalonkan diri dari partai politik berbeda dari yang diwakilinya pada pemilu sebelumnya.
Dengan keluarnya putusan PTUN tersebut maka Gubenur Jambi mengeluarkan SK Gubernur Nomor 181 tentang pencabutan SK pemberhentian 7 anggota DPRD tersebut.
‘’Dengan keluarnya putusan PTUN itu yang menjadi dasar kami (melakukan pencoretan, red),’’ kata Ali Wardhana.
Dikatakan Ali Wardhana di persidangan, dengan SK Gubernur Nomor 181 tentang pencabutan SK pemberhentian 7 anggota DPRD tersebut.
Maka anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai politik berbeda dari yang diwakilinya pada pemilu sebelumnya kembali aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dan dianggap melanggar PKPU Nomor 20 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
‘’Artinya surat pernyataan awal yang dilampirkan sebelumnya sebagai sarat pencalonan dianggap gugur secara sendirinya. Karena keluarnya putusan PTUN, mereka tidak menarik surat pernyataan sebelumnya yang dilampirkan saat pendaftaran, tapi putusan PTUN yang menarinya (menggugurkannya, red), itu pemahaman kami dengan keluarnya putusan PTUN tersebut,’’ kata Ali Wardhana.
Selain itu Ali Wardhana menyebutkan, dasar lain KPU melakukan pencoretan adalah adanya surat KPU RI Nomor 270.
Dimana isi surat tersebut merupakan penjelasan dan perintah terkait keluarnya putusan PTUN terhadap tujuh anggota DPRD tersebut.
“KPU Sarolangun menjalankan surat KPU RI Nomor 270 tentang penjelasan dan perintah terhadap aktifnya 7 Caleg sebagai anggota DPRD, pasca keluarnya SK PTUN, itu adalah pemahaman kami,” tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum ke lima Caleg Samaratul Fuad menyatakan, dalam persyaratan pencalonan masuk DCS maupun DCT, tidak ada syarat yang menyebutkan harus berhenti dari anggota DPRD meski sudah mencalonkan diri dari parpol yang berbeda.
Selain itu Samaratul Fuad mempertanyakan surat KPU RI nomor 270 yang menjadi dasar KPU melakukan pleno yang mengambil keputusan pencoretan 7 Caleg dari DCT.
Menurutnya, surat tersebut hanya berisi penjelasan dan legalitas surat yang hanya berbentuk fotocopyan dianggap tidak wajar sebagai dasar KPU melakukan pencoretan DCT.
“Berarti KPU mengambil keputusan pencoretan DCT 7 Caleg hanya berpedoman surat potocopian dari KPU RI, sebaliknya tidak menggunakan surat yang asli,” ujarnya
Dengan begitu, sidang lanjutan kembali dilakukan oleh bawaslu untuk menentukan sikap.
agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan dari Pemohon dan Termohon. Sidang penyampaian kesimpulan dijadwalkan Senin 18 Maret 2019.
Sementara dua Caleg lainnya yang dicoret dari DCT, yakni Aang Purnama dan Cik Marleni juga masih menjalani sidang Adjudikasi di Bawaslu Sarolangun.
Baca: Update Terbaru Korban Banjir Bandang di Sentani, Korban Tewas Bertambah, Segini Jumlahnya
Baca: Miris! Setelah Luna Maya, Giliran Ariel Tatum Ditinggal Kawin, Sama-sama Ditikung Sahabat Sendiri!
Baca: 55. 807 Surat Suara Rusak di Sarolangun Jambi, Ini Jenis-jenis Kerusakan Menurut KPU
Baca: Dugaan Korupsi Irigasi Sungai Tanduk Kerinci, Ibnu Ziady Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi