Penerimaan CPNS 2019 dan PPPK/P3K Dibuka, Ini Persyaratan Pendaftaran yang Harus Dipenuhi

Penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) pada tahun ini akan kembali dibuka.

Editor:
Tribunjambi/Samsul Bahri
Peserta melaksanakan tahapan seleksi penerimaan CPNS di Kabupaten Muarojambi 

Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK.

“Berdasarkan PP 49/2018, mereka tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelasnya.

Ia menyebutkan, PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id Dibuka Lagi, Berikut Rincian Formasi Prioritas, http://makassar.tribunnews.com/2019/03/14/pendaftaran-cpns-dan-pppk-2019-di-sscasnbkngoid-dibuka-lagi-berikut-rincian-formasi-prioritas?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved