Tak Terima Dimutasi ke Riau, Anthon Kepala BPN Muarojambi 'Serang' Sekjen Kementerian Agraria

Anthon bahkan mengancam mengungkap kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di BPN setelah pengumuman dirinya di mutasi ke Riau.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: bandot
tribunjambi/syamsul bahri
Anton, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muarojambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muarojambi, Anthon menolak dimutasi ke BPN Riau.

Anthon bahkan mengancam mengungkap kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di BPN setelah pengumuman dirinya di mutasi ke Riau.

Anthon merupakan satu diantara tujuh pejabat BPN yang dimutasi. 

Anthon dimutasi keluar daerah Provinsi Jambi yakni ke Riau. 

Pengumuman mutasi tersebut disambut 'serangan' Anthon kepada pejabat di Kementerian Agraria dan Tata ruang Republik Indonesia.

Pejabat yang dimaksud adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata ruang Republik Indonesia.

Anthon mengancam akan mengungkapkan adanya kejanganggalan-kejanggalan yang terjadi di lembaga BPN.

Hal ini diungkapkannya dalam konferensi pers terkait dengan penolakan mutasi jabatan dirinya dari BPN Muarojambi ke BPN Riau, Senin (11/3/2019).

Baca: Tolak Dimutasi dengan Alasan Langgar Aturan, Nurman Anthoni Kepala BPN Muarojambi Pilih Pensiun Dini

Baca: Ngotot, Kepala BPN Anthon Menolak Dipromosikan ke Riau, Bongkar Borok BPN & Minta Pensiun Dini

Baca: Kepala BPN Muarojambi Tolak Diganti, Ini Alasannya Menolak Dimutasi ke Riau

"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di lembaga-lembaga ini sekarang. Saya akan ungkap, saya akan bedah sebedah-bedahnya. Selagi itu benar dan untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.

 

Ia menambahkan bahwa satu diantara kejanggalan yang ada di BPN yaitu mengenai jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

"Sebagai contoh, ini UU (red- UU No. 5 tahun 2014) berlaku untuk ASN jadi dari seorang staf eselonI ini lah Undang-undangnya, kecuali menteri, kalau menteri bukan jabatan karir, itu politis," terangnya.

"Tapi kalau eselon satu menurut ketentuan itu orang yang belum pensiun, itu adalah jabatan karir. Tapi yang terjadi di BPN itu, Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, Himawan Arif Sugoto, bukan Pegawai Negeri, itu menyalahi aturan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa dirinya secara tegas menolak untuk dilakukan mutasi dan memilih untuk tidak mau dilantik.

Sementara itu, Anthon lebih memilih untuk mengajukan pensiun dini, meskipun jabatannya di BPN Riau merupakan jabatan promosi.

"Tekat saya sudah bulat, bahwa mutasi ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu saya minta pensiun," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved