Pelatihan Isi SPT Tahunan 2018 Sampai Mahir di Tribun Jambi, Bersertifikat, Tanggal 16 Maret 2019

Ikuti Pelatihan pengisian SPT tahunan orang pribadi 2018 yang efektif dan sampai mahir.

Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
ist
Pelatihan pajak Tribun Jambi 

Pelatihan Isi SPT Tahunan Sampai Mahir di Tribun Jambi, Bersertifikat, Tanggal 16 Maret 2019

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ikuti Pelatihan pengisian SPT tahunan orang pribadi 2018 yang efektif dan sampai mahir.

Pelatihan digelar di kantor Tribun Jambi, di Jalan M. Yamin No 06, Lebak Bandung, Kota Jambi (di depan Hotel Aini)

Pelatihan ini diadakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP21) Pengda Jambi, berkerjasama dengan Tribun Jambi.

Pelatihan berlangsung pada 16 Maret 2019, mulai pukul 09.00 WIB s.d Selesai.

Pelatihan ini tepat sasaran bagi karyawan swasta/PNS, UMKM, dan orang pribadi.

Untuk informasi biaya pendaftarandapat menghubungi 0741-7555004 atau 08117409595.

Bagi pendaftar, akan mendapatkan sertifikat, modul, dan snack box.

Wajib Dilaporkan, atau Denda

Bagi pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilaporkan.

Baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.

Sebaiknya Anda mengisi pada pertengahan bulan seperti sekarang ini karena biasanya kalau mendekat tenggat waktu sistem online terkadang sering error.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Berikut adalah langkah-langkah persiapannya, cara mengisi SPT tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS yang biasa diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja hingga e-filing SPT Tahunan Pribadi.

Baca: Inilah Sosok Nurman Anthoni, Kepala Kantor BPN Muarojambi yang Tolak Mutasi Promosi Jabatan ke Riau

Baca: Rp 1 Miliar Bagi Yang Menangkap Penghina Kopassus Ketika Gugur Saat Berperang Lawan KKB Papua

Seperti dilansir Wartakotalive.com dari halaman onlinepajak.com berikut ini:

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi
Dengan SPT/Formulir 1770 S ATAU SPT/Formulir 1770 SS.

Setiap pegawai biasanya akan mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Lalu apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Baca: Viral Foto Akrab Gisella Anastasia & Wijaya Saputra, Agnez Mo Bereaksi dan Unggah Ini

Baca: VIDEO VIRAL Dikurung di Kamar Mayat Semalaman, 2 Pencuri Helm di RSUD Jambi Ketakutan

Baca: Link Download Lagu Sang Penggoda Maia Estianty yang Ditonton 40 Juta Orang, Sindir Wanita Ini?

 

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda (perusahaan).

Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

2. EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.

Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut.

3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)

Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban atau utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi: Formulir 1770 S/SPT 1770 S dan Formulir 1770 SS/SPT 1770 S

Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di aplikasi wajib pajak pribadi OnlinePajak lebih mudah dan cepat.

Baca: Bakal Launching Besok!, Ini Spesifikasi dan Harga Oppo F11 dan F11 Pro, Siap Saingi Vivo V15

Baca: Ramai Teman Makan Teman Syahrini, Reino Barack & Luna Maya, Ustadz Abdul Somad Pernah Sampaikan Ini

Ikuti saja langkah-langkah berikut ini:

1. Buka atau buat akun OnlinePajak

Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak. Klik disini

Formulir Pengisian Pajak Online_1
Formulir pengisian pajak online. WARTAKOTALIVE/DIAN ANDITYA M
2. Pilih menu e-Filing SPT Pribadi

Pada menu navigasi, pilih e-Filing SPT Pribadi untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.

e-filling SPT pribadi
e-filling SPT pribadi
3. Isi NPWP Pribadi Anda

Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru

Pengisian NPWP
Pengisian NPWP
4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir

Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, Anda harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis.

Baca: Ramai Teman Makan Teman Syahrini, Reino Barack & Luna Maya, Ustadz Abdul Somad Pernah Sampaikan Ini

Baca: Daftar Makanan yang Wajib Dihindari Penderita Asam Urat, Mulai Kembang Kol hingga Kacang-kacangan

Di sini, kami contohkan Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S.

Pengisian SPT Tahunan
Pengisian SPT Tahunan
5. Lengkapi Detail Pribadi

Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik "Selanjutnya".

Pengisian SPT Tahunan_1
Pengisian SPT Tahunan
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan

Lengkapi juga detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

7. Isi Detail Pajak Anda

Isi detail pajak Anda dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:

Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)

Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)

Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)

Pengisian SPT Tahunan_2
Pengisian SPT Tahunan
8. Isi Informasi Tambahan

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti Penghasilan Lainnya, Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, Harta, Kewajiban/Utang, jika ada.

Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik tombol Selanjutnya.

Pengisian SPT Tahunan_3
Pengisian SPT Tahunan
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda

Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing.

Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, lalu klik Simpan. Lalu klik Lapor.

Tetapi bila status pajak Anda Kurang Bayar" seperti contoh di bawah ini, maka Anda harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik Dapatkan ID Billing Anda.

Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

Kemudian, masukkan nomornya pada kolom NTPN.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/12/cara-mudah-mengisi-spt-tahunan-pribadi-secara-online?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved