Terkait Kasus Zumi Zola, Terungkap Alasan KPK Periksa Harta 14 Kepala Daerah di Jambi

Siapa nyana, mencuatnya kasus ketok palu dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, jadi pertimbangan bagi KPK.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Tommy Kurniawan
KPK saat berada di kantor Gubernur Jambi. 

"Alhamdulilah semuanya lancar, cuma memverifikasi hasil kekayaan saya ke pihak KPK," kata Masnah.

Sementara itu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha lebih lama.

Fasha keluar sekitar pukul 19.00 WIB. Fasha mengakui dirinya sempat tidak melaporkan hasil kekayaanya di tahun 2017.

Wabup Muarojambi BBS usai memberikan klarifikasi kepada KPK terkait LHKPN
Wabup Muarojambi BBS usai memberikan klarifikasi kepada KPK terkait LHKPN (tribunjambi/zulkifli)

"Itu yang lama ditanyai oleh KPK tadi. Saya katakan bahwa kenapa tidak saya laporkan karena ada beberapa kekayaan saya seperti tanah saya jual," katanya.

Saat ditanyai mengenai berapa jumlah kekayaan yang dilaporkan, Fasha enggan menjawabnya.

"Kan di pemberitaan sudah ada tertulis, itu saja ditulis lagi," katanya.

Fasha mendorong para pejabat di Pemkot Jambi untuk segera mengisi LHKPN.

"Memang banyak yang belum mengisi, karena banyak pejabat yang baru. Nanti akan saya sampaikan kepada para pejabat untuk segera mengisi LHKPN," katanya.

Agar Pejabat Tidak Macam-macan

Sahuri Lasmadi, akademisi dari Universitas Jambi, mengatakan pemeriksaan LHKPN sejumlah kepala daerah diharapkan bisa menjadi contoh bagi para pejabat lainnya.

Terlebih masih banyak pejabat yang belum melaporkan harta dan hasil kekayaannya.

“Tujuan dari LHKPN ini kan juga upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya kemarin.

Usai klarifikasi terhadap 14 kepala daerah, tentu tidak akan berhenti sampai di sana.

“KPK akan melihat apakah kekayaan kepala daerah ini masih wajar atau justru mencurigakan,” sebutnya.

“Jika nantinya ada kekayaan yang mencurigakan tentu KPK akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Jika mengandung unsur korupsi maka siap-siap kepala daerah akan dipanggil kembali untuk diperiksa KPK,” kata Sahuri.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved