Rela Booking Vanessa Angel Hingga Rp 80 Juta, Ini Alasan Rian Sebenarnya
Dengan ditahannya artis Vanessa Angel (VA) terkait kasus prostitusi online, membuka tabir sosok pria yang menggunakan jasa VA.
TRIBUNJAMBI.COM - Dengan ditahannya artis Vanessa Angel (VA) terkait kasus prostitusi online, membuka tabir sosok pria yang menggunakan jasa VA.
Dia adalah Rian (45), pengusaha tambang di Lumajang, Jawa Timur (Jatim) yang merupakan pemakai jasa prostitusi online artis Vanessa Angel, mau bayar Rp 80 Juta saat kencan di hotel.
Polisi sebelumnya mengungkap sosok Rian dan alasan dia mau membayar mahal hingga Rp 80 juta untuk kencan dengan Vanessa Angel.
Sementara itu, artis bisa keluar penjara dengan status tahanan kota kalau rekomendasi Komisi Nasional (Komnas) Anti kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dikabulkan penyidik Polda Jatim.
Wartawan Surya.co.id (Tribun Jambi Network) melaporkan, Sri Nurherwati Komisioner Komnas Perempuan mendesak pimpinan pemangku kebijakan di Kepolisian Daerah Jawa Timur agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Vanessa Angel.
Komnas Perempuan juga meminta kebijakan Polda Jatim supaya memberikan layanan pemulihan berupa konseling psikologi terhadap Vanessa Angel yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jatim.
Baca: Video Detik-detik Angin Puting Beliung Terjang Kota Kupang, Warga Malah Videoin, Sambil Minta Tolong
Baca: Imigrasi Gelar Rakor Timpora Kecamatan Tingkat Muaro Jambi, Heru Santoso Tegaskan Lagi Tugas-tugas
Baca: Gading Marten Beri Pesan Khusus untuk Calon Suami Gisel Nantinya, Jangan Bawa ke Rumah Dulu
"Kami mengusulkan supaya dilakukan pemulihan terhadap VA (Vanessa Angel) maka harus melalui layanan konseling psikologi yang nantinya dilakukan lembaga layanan Safi Amira di Surabaya," ungkapnya usai menjenguk Vanessa Angel di Polda Jatim, Kamis (28/2/2019).
Sri Nurherwari menyatakan potensi yang harus dipertimbangkan di dalam kebijakan Polda Jatim yaitu untuk secepatnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Vanessa Angel.

Ini dilakukan untuk penguatan psikologi yang bersangkutan.
Pasalnya, sesuai hasil paripurna Komnas perempuan melihat perempuan yang ada di dalam prostitusi ini adalah korban dan pihaknya menyebut adalah perempuan yang dilacurkan.
"Bagaimanapun juga itu hak mereka apapun status hukumnya harus tetap diberikan. Kami meminta dan mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan melihat kapasitasnya (VA) sebagai korban yang dilacurkan," jelasnya.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya akan mengkaji terlebih dulu terkait rencana penangguhan penahanan terhadap tersangka prostitusi online, Vanessa Angel.
"Akan kami pertimbangkan penangguhan penahan itu asalkan tidak menganggu kepentingan penyidikan, sisi hukum dan lainnya yang menyangkut kasus prostitusi online," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2019).
Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat sekaligus bahan yang dibutuhkan Komnas Perempuan terkait prostitusi online.