Ahmad Dhani Ogah Tandatangani Perpanjangan Masa Tahanan, Kuasa Hukum Sebut Pelanggaran HAM
Ahmad Dhani ogah menandatangani perpanjangan masa penahanannya yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNJAMBI.COM - Ahmad Dhani ogah menandatangani perpanjangan masa penahanannya yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal pada Sabtu (2/3/2019) besok, masa penahanannya habis.
Salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani yang menangani kasus vlog, Sahid membenarkan penolakan yang dilakukan kliennya.
Sebelumnya, pada Rabu (27/2/2019) kemarin, seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendatangi Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng untuk meminta tanda tangan dari Ahmad Dhani perihal perpanjangan masa penahanannya selama 60 hari.
"Tidak ada alasan lagi untuk menahan Mas Ahmad Dhani. Tanggal 2 Maret mendatang, ia harus keluar dari Rutan. Kalau sampai tidak keluar, berarti ada perampasan kemerdekaan Mas Dhani dan ini sudah pasti melanggar HAM,” terang Sahid, Jumat (1/3/2019).
Baca: Banjir di Mendahara, 31 Rumah Terendam Banjir, Ini Ketinggian Air yang Masuk ke Pemukiman Warga
Baca: 6 Zodiak yang Diprediksi Penuh Keberuntungan di Bulan Maret 2019
Baca: TRIBUNWIKI - Kuliner Khas Jambi Dengan Kelezatan Sambal Sejuta Manfaat Buat Kesehatan
Sahid menambahkan, pihaknya pun akan mengkaji upaya lain jika nantinya Ahmad Dhani tetap berada di dalam tahanan begitu masa penahanannya habis.
Langkah tersebut antara lain, melaporkan pada pengawas Mahkamah Agung, Pengawas Kejaksaan, Ombudsman, dan Komnas HAM.
"Sebenarnya sudah tidak ada dasar hukum lagi untuk menahan Mas Dhani. Kalau semua orang ditahan tanpa kepastian hukum, itu bahaya," tambahnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seiring dengan banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari.
Penahanan pria yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, itu diperpanjang hingga 60 hari ke depan.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan.
"Biasalah untuk pemeriksaan. Itu kan kalau di pengadilan tinggi itu kan masih ada hak untuk perpanjangan 60 hari," kata Johanes saat dihubungi Kompas.com dilansir Suryamalang (Tribunjambi Network), Jumat (1/3/2019) pagi.
Baca: Kecelakaan Maut Toyota Fortuner Tabrak Tronton, Hancur Remuk 3 Orang Tewas di Tol Trans Jawa
Baca: Ribuan Paket Kegiatan, Tercatat di ULP Kabupaten Batanghari, Ini Rinciannya
Baca: Satgas TMMD ke-104 Kodim 0417/Kerinci Salat Jumat Bersama Warga, Doa Agar Selamat, Sukses Bertugas
Hukum Johanes menyebutkan, sebelumnya Ahmad Dhani ditahan untuk 30 hari terhitung pada tanggal 31 Desember 2019 hingga 1 Maret 2019 setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
