Ratna Sarumpaet Hadapi Sidang Perdana Hari ini, Kamis (28/2/2019)
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
TRIBUNJAMBI.COM- Hari ini, Ratna Sarumpaet dijadwalkan akan menjalani sidang perdana. Tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019) hari ini pukul 09.00 WIB.
Direncanakan sidang kali ini akan menjalankan agenda sidang perdana penyebaran hoaks ini yaitu pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arya Wicaksana.
Adapun sidang penyebaran hoaks akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Joni.
Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
Baca: REVIEW FILM: Cara Memperoleh Tiket Promo Film Dilan 1991 yang Tayang Hari Ini, Ada 5 Tahap
Baca: Tips Kesehatan - 4 Jenis Sayuran yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat
Baca: Variasi Resep Sambal Matah - Sambal Matah Bali, Kecombrang dan Ikan Tongkol Suwir
Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Perjalanan Hidupnya
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, mengatakan, pihaknya tidak mempersiapkan pengamanan khusus menjelang sidang perdana Ratna.
"Kalau pengamanan khusus sih tidak, tetap kami amankan seperti sidang-sidang lainnya," kata Indra saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu (27/2/2019), dan dikutip TribunSolo.com.
"Pengamanan sesuai prosedur tetap saja, pengamanan bareng dengan pengamanan pengadilan," ujarnya menambahkan.
Baca: Variasi Resep Sambal Matah - Sambal Matah Bali, Kecombrang dan Ikan Tongkol Suwir
Baca: Bikin Ricuh di Peringatan Harlah NU, 8 Orang Diduga Anggota FPI Diamankan
Baca: Banjir di Jambi Semakin Meluas, Ratusan Rumah di Merangin Terendam
Pihaknya hanya akan mengerahkan 25 personel untuk mengamankan persidangan Ratna.
"Untuk pengamanan terbuka dan tertutup, paling cuma 25 orang," kata dia.
"Ini kan, persidangan pertama, kami mengantisipasi (keributan) saja," ujarnya.
Secara terpisah, Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang perdana itu.
Jadwal ILC Soal Hoax Ratna Sarumpaet di TV One. (Twitter TVonenews)
"Kondisinya sehat, bliau siap melaksanakan persidangan," kata Insank, Senin (25/2/2019).
Menurut dia, Ratna menyambut baik sidang perdananya tersebut.
Oleh karena itu, Ratna dipastikan hadir dalam persidangan.
"Tentunya hal ini baik artinya proses hukum ini akan berjalan dan selesai," katanya.
"Persidangan ini adalah ujung terakhir dari proses hukum," ujar Insank.