Wanita Ini Ketahuan Simpan Sabu di Kelamin, Petugas Curiga Pada Hal Ini

Seorang wanita bernama Sirnawati (31) tertangkap basah membawa sabu seberat 118 gram.

Editor:
tribunjambi/darwin
Barang bukti dua paket diduga sabu yang diamankan dari penghuni hotel di Kuala Tungkal 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang wanita bernama Sirnawati (31) tertangkap basah membawa sabu seberat 118 gram.

Informasi yang dihimpun Tribunbatam.id (Tribunjambi Network), penangkapan ini berlokasi di pelabuhan Batam Center pada 25 Febuari 2019 siang lalu

Wanita asal Mataram ini nekat memasukkan barang haram itu ke dalam alat kelaminnya.

Awalnya petugas curiga saat pelaku melewati di tempat pemeriksaan x-ray.

Hal ini dibenarkan oleh Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K Yani Sudarto.

Ia mengatakan, saat ini sedang tengah pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Euforia Piala AFF U 22 = Netizen Indonesia Mulai Sebar Bully di Fanpage Kamboja Sampai Vietnam

Baca: Masyarakat Kecewa, Pihak PT BBS tidak Hadir Dipertemuan, Padahal Sesuai yang Dijanjikan Bupati

Baca: LIVE SEKARANG! Link Streaming MNC TV Persija Jakarta Vs Becamex Binh Duong, Piala AFC 2019

"Ia benar, karena dicurigai dilakukan rongent tubuh, dan barang bukti disimpan di dalam kelamin. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Selasa (26/02/2019).

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, mendapat barang dari Malaysia yang biasa dipanggil Koko.

"Dan pesanan itu atas permintaan seseorang dari Lombok," ucapnya.

Dari tangan tersangka pun, diamankan barang bukti diantaranya, satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah tiket kapal boarding pass Mv Gembira, satu unit Hp merk Samsung warna putih, dan satu unit hp merk vivo warna hitam.

Simpan Sabu di Celana Dalam

Sebelumnya kasus yang sama juga pernah terjadi pada Kurir sabu di Balikpapan dibekuk petugas BNN i. Sutrisno alias Gopak diamankan di kawasan Pelabuhan Speed Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Narkotika jenis sabu seberat 56,4 gram disita petugas dari tangan Sutrisno.

"Tersangka sempat ingin mengelabuhi petugas, dengan menyimpan paket sabu di celana dalam. Namun tak berhasil," kata Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud dilansir Tribunkaltim (Tribunjambi.com), Senin (5/10/2018).

Pengungkapan bermula saat petugas BNN mendapat informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Kampung Baru.

Baca: Masyarakat Kecewa, Pihak PT BBS tidak Hadir Dipertemuan, Padahal Sesuai yang Dijanjikan Bupati

Baca: LIVE SEKARANG! Link Streaming MNC TV Persija Jakarta Vs Becamex Binh Duong, Piala AFC 2019

Baca: VIDEO: Unboxing Samsung Galaxy M20 Dual Camera Harga Cuma Rp 2 Jutaan, Bisa Dibeli di AK Phone Jambi

Saat itu Sutrisno melintas. Petugas yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari Sutrisno, mendatangi dirinya.

Saat ditanyai petugas Sutrisno semakin gugup. Seperti ada yang disembunyikan.

Pertanyaan petugas juga tak dijawab dengan benar. Ia pun mengelak tudingan petugas.

Petugas pun ambil tindakan penggeledahan. Sutrisno yang mengelak, semakin menambah kecurigaan petugas.

Walhasil, paket sabu besar bersembunyi di balik celana dalamnya.

Sutrisno menciut, ia pasrah saat petugas berhasil menemukan paketan sabu miliknya.

Penantian Sutopo Terjawab saat Raisa Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Begini Reaksi Humas BNPB

Tak sampai di sana, saat dilakukan pengembangan ke rumah Sutrisno. Petugas pun kembali mendapati ratusan butir obat-obatan terlarang.

Baca: Sule Blak-blakan ke Hotman Paris, Dari Rahasia Sukses hingga Calon Pasangan, Kok Bawa-bawa Syahrini?

Baca: Ungkap Bagaimana Kepribadianmu di Mata Orang Lain Lewat Ujung Jari Telunjuk

Baca: VIDEO: Sesaat Lagi! Live Streaming Kamboja vs Vietnam Dalam Perebutan Juara 3 Piala AFF U-22

"Langsung kami bawa ke kantor. Diproses lebih lanjut, ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Atas perbuatannya Sutrisno dijerat pasal 112 (2) subs pasal 114 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved