Hotman Paris Terbitkan Somasi Terbuka Soal Hoaks Tanah Prabowo, Langkah Praktis Terjun ke Politik?

Hotman Paris menuding ada berita bohong tentang dirinya. Lalu ia menulis somasi terbuka melalui akun media sosial, pekan lalu.

Editor: Suci Rahayu PK
Hotman Paris Hutapea 

Hotman Paris Terbitkan Somasi Terbuka Soal Hoaks, Apakah Langkah Praktis Terjun ke Politik?

TRIBUNJAMBI.COM - Hotman Paris mengeluarkan somasi terbuka melalui media sosialnya.

Selain somasi, dia juga membuat klarifikasi terkait pemberitaan tentang dirinya.

Hotman Paris menuding ada berita bohong tentang dirinya. Lalu ia menulis somasi terbuka melalui akun media sosial, pekan lalu.

Baca: Live Streaming Final Piala AFF U-22 2019 - Indonesia Vs Thailand & Kamboja vs Vietnam Kick Off 15.30

Baca: Pesawat Malaysia Airlines MH-724 Mendarat Darurat di Jambi Jelang Tengah Malam, Ada Masalah

Baca: Putus Lagi? Ini Halangan Asmara Natasha Wilona dan Verrell Bramasta Lanjut ke Pernikahan

Bantahan terkait, pemberitaan seolah-olah ia memberi pernyataan setelah dalam debat calon presiden, Joko Widodo menyebut ada 220 ribu hektar tanah milik perusahaan Prabowo Subianto di Kalimantan Timur, dan 120.000 hektar di Aceh.

Mengapa Hotman Paris Hutapea sampai menerbitkan somasi terbuka atas hoaks yang menyerangnya?

Adakah dia masuk pusaran politik praktis Pilpres?

Simak wawancara eksklusif dia dengan wartawan Tribun Network Amriyono Prakoso di kedai Kopi Johny, Jalan Kopyor Raya Blok Q1 Nomor 1, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Tribun: Anda marah dikait-kaitkan dengan tanah Prabowo Subianto sebagaimana sindiran calon presiden Jokowi saat debat capres. Lalu anda membantah pernah menjadi pengacara Prabowo, menyebutnya hoaks. Bagaimana ceritanya mengenai sengketa perusahaan Prabowo yang anda bela?

Hotman Paris Hutapea: Semula kan pokok sengketa itu mengenai izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Bupati Kutai Timur. Semula diberikan atas nama empat perusahaan yang di belakangnya, pemodalnya asing, yaitu Churchill Mining Plc asal Inggris.

Bahkan menurut informasi, aset IUP ini sudah bagian dari aset dari perusahaan yang go public di London. Berarti kan seolah-olah, jual saham dengan aset di Indonesia, ya kan?

Kemudian, karena alasan teknis, oleh Bupati Kutai Timur, dicabut izin IUP kepada empat perusahaan tersebut. Alasannya, tidak ada izin dari Kementerian Kehutanan, karena ada kaitannya dengan hutan. Kemudian, dijadikan empat izin baru kepada empat perusahaan, yang kalau dibaca anggaran dasarnya, salah satu pemegang sahamnya bernama Prabowo (Subianto).

Karena izin dibatalkan, empat perusahaan sebelumnya, menggugat Bupai Kutai Timur di TUN Samarinda meminta agar IUP diterbitkan kembali. Sesuai dengan hukum acara, kalau IUP yang lama dihidupkan kembali, perusahaan yang mendapatkan IUP yang baru, merasa dirugikan.

Maka perusahaan yang baru mendapat IUP ini ikut bergabung dalam perkara tersebut menjadi tergugat intervensi. Jadinya, segitiga; empat perusahaan asing, empat perusahaan yang di dalamnya ada Prabowo dan Bupati Kutai Timur.

Jadi, tanah itu masih milik Prabowo, saat Anda bela?

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved