Penyelundupan Satwa Besar besaran
Burung Langka 'Kakatua Raja' Rp 200 Juta, Penyelundupan Satwa Langka Besar-besaran ke Luar Jambi
Penyelundupan satwa langka besar-besaran ke luar Jambi digagalkan kepolisian. Nilai satwa itu apabila di pasaran miliaran rupiah.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Penyelundupan satwa langka besar-besaran ke luar Jambi digagalkan kepolisian. Nilai satwa itu apabila di pasaran miliaran rupiah.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Seekor burung kakak tua dihargai bisa mencapai Rp 200 juta. Terlebih bila satwa dilindungi tersebut dijual di pasar luar negeri.
Hal itu disampaikan Kepala Wilayah Seksi III Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Faried mengenai keberhasilan Polres Tanjab Timur menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi.
"Orang luar berani bayar tinggi untuk satu ekor burung, untuk kakak tua raja seusia ini bisa hingga Rp 200 jutaan, makanya burung jenis ini mulai punah di habitat aslinya," katanya kemarin.
Faried turut serta dalam ekspose penangkapan pelaku penyelundupan satwa tersebut.
Kemarin (22/2) sebanyak 26 satwa langka dan dilindungi diamankan oleh Polres Tanjung Jabung Timur.
Polisi juga menangkap dua orang yang terlibat dalam upaya jual beli satwa tersebut.
Baca Juga:
Disuruh Milih Cinta atau Uang, Ramalan Zodiak 23 Februari 2019, Hati-hati Ya
Daftar 22 Nama Calon Menteri Kabinet Prabowo Beredar di Medsos, Ini Nama-nama yang Dituliskan
Maia Estianty Mundur dari Dunia Artis, Ini Penyebab Bikin Keputusan, Sering Pergi Naik Jet Pribadi
Rahasia Kopassus Benny Moerdani Serbu Pekanbaru hanya 5 Orang, Ini Jimat Cerdas
Dalam razia tersebut, petugas mendapati mobil dengan dua orang pelaku (kurir) mengangkut puluhan ekor hewan burung dan kera dalam sebuah kandang.
Beberapa di antaranya sudah diawetkan dan mati.
"Ya saat diamankan mobil tersebut hendak menuju ke Batam melalui Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Akhirnya kita amankan," ujar Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Agus Desri Sandi saat konferensi pers kemarin.
Polisi mengamankan dua pelaku yaitu ER dan SA. ER berperan sebagai pembawa (kurir) dan SA merupakan pengemudi travel yang kendaraanya disewa oleh SA untuk membawa satwa tersebut.
"Dari hasil keterangan ER dari hasil penjualan satwa tersebut dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu per ekor burung, dengan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar," ujarnya.
Hewan tersebut diketahui dibawa dari Jawa Timur dengan tujuan Batam. Polisi belum memastikan apakah pelaku merupakan jaringan internasional. Namun, Faried menduga bisa jadi pelaku bagian dari jaringan penjualan satwa internasional.

Sebanyak 26 satwa langka yang dilindungi tersebut terdiri dari, 12 ekor burung kakak tua dari beragam jenis.
Antara lain kakak tua jambul kuning, jambul merah, jingga dan kakak tua putih polos (kakak tua Maluku) serta kakak tua raja berwarna hitam pekat.
Burung tersebut masih hidup.
Sementara lainnya 13 ekor burung cendrawasih sudah diawetkan. Lalu ada satu ekor lutung merah yang sudah mati.
"Saat ini kita masih melakukan pengembagan lebih lanjut di wilayah Batam dan melakukan pendalaman bekerja sama dengan BKSDA Provinsi Jambi," ujar AKBP Agus Desri Sandi.
Fakta sementara burung-burung tersebut milik ER warga Jawa Timur.
Menurut Faried ini adalah kasus penyelundupan satwa dilindungi yanag pertama kali terjadi di Tanjab Timur.
Menurutnya kasus ini terbilang baru.
Kata dia, hewan-hewan tersebut bukan merupakan hewan endemik atau hewan yang ada di Tanjung Jabung Timur.
Tapi, kata dia, hewan yang berada dari beberapa daerah yang ada di Indonesia.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ini merupakan jaringan internasional, mengingat satwa satwa jenis ini sangat bernilai tinggi di luar negeri.
Untuk di Tanjab Timur sendiri, hewan dilindungi yang kerap menjadi buruan di antaranya trenggiling, macan dan beberapa hewan lainnya.

Untuk tindak lanjut selanjutnya, seluruh hewan yang hidup ini akan dilakukan rehabilitasi dulu oleh BKSDA.
Jikalau memungkinkan dalam waktu dekat akan kita dilepasliarkan di alam bebas.
"Sementara untuk yang mati dan telah diawetkan ini, kita akan berkoordinasi dengan pengadilan apakah akan dimusnahkan atau dititiprawatkan di penelitian," jelasnya.
Menurut polisi dari keterangan tersangka aksi ini yang kedua kali dan dilakukan, dengan cara yang sama. Dengan kejadian tersebut kedua tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 A dan B jo Pasal 40 ayat 2 UU RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Lingkungan Hayati.
Tergiur Nilai Ekonomis
Motif ekonomi diyakini membuat orang tergiur terlibat dalam perdagangan satwa. Kepala Wilayah Seksi III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi Faried mengatakan nilai ekonomis yang cukup tinggi membuat sebagian orang tergiur untuk memperdagangkan hewan dilindungi tersebut.
"Apalagi (dijual) ke luar negeri, itu bisa berlipat-lipat hingga miliaran rupiah," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin. Polisi memperkirakan nilai hewan yang diselundupkan tersebut sekitar Rp 1 miliar.
Faried bilang meskipun hewan-hewan tersebut bukan berasal dari Jambi perdagangan satwa dilindungi tetaplah merugikan. Utamanya karena dapat mengancam keberadaan hewan tersebut di habitat aslinya.
"Dan yang tidak ternilai kerugian kita yang paling besar itu, biodeversity kita. Keanekaragaman hayati kita yang hilang," sebut Faried.
Menurutnya letak geografis Kabupaten Tanjung Jabung Tinmur yang sebagain besar merupakan laut, kerap dijadikan perlintasan penyeludupan hewan. Tak terkecuali untuk dibawa ke luar negeri.
"Ini yang menjadi PR bersama kita ke depan. Bagi kita peningkatan pengawasan dan sosialisi ke masyarakat harus dilakukan. Tidak hanya mengenai hewan-hewan yang dilindungi ini yang ada di Jambi, tapi semua hewan yang ada di seluruh wilayah Indonesia," sebutnya.
IKUTI KAMI DI IG:
Ini 22 Tokoh yang Viral Jadi Menteri Kabinet Prabowo Subianto, Daftar Nama Beredar di Medsos
Bioskop Jamtos XXI Resmi Dibuka, Lebih Mewah dan Nyaman
Rahasia Kopassus Benny Moerdani Serbu Pekanbaru hanya 5 Orang, Ini Jimat Cerdas
Wajah Shakira Aurum Ditutupi saat Foto dengan Jokowi di IG, Ternyata Alasan Denada Bikin Haru
Hilda Pilih Kabur Karena Menolak Dijodohkan, di Kirgizstan Pria Kerap Culik Wanita Muda