Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu, Kirim Foto Pelaku Dapat Uang Rp 100 Ribu, Mau?

Larangan buang sampah sembarangan ternyata sudah banyak diterapkan di sejumlah daerah, tak hanya lewat spanduk tapi juga lewat semacam sayembara.

Editor:
Tribunjambi/Samsul Bahri
Seorang pedagang pasar menunjukkan tumpukan sampah di tangga sungai. Para pedagang banyak membuang sampah ke pinggir sungai lantaran tempat pembuangan sampah jauh dari tempat mereka jualan. 

“Kalau mereka keberatan, dimananya? Jika merasa dirinya adalah orang, dengan larangan yang jelas sudah tentu mereka wajib membayar denda. Intinya kan simple seperti itu saja. Tidak perlu ada ketersinggungan dengan bahasa-bahasa seperti itu, kalau memang tidak pernah membuang sampah di sana, dan jika memang merasa dirinya adalah orang,” jelasnya.

Windu menjelaskan, aturan ini telah tercantum dalam Perdes nomor 2 tahun 2019 tentang kebersihan lingkungan di Desa Tamanbali, dan SK-nya khusus di GOR dan Lapangan Kilobar.

Sedangkan penerapan aturan ini, lanjut Windu dalam SK dicantumkan bilamana ada masyarakat yang bisa membuktikan dengan foto pelaku pembuangan sampah di areal sekitar, pihak desa akan melakukan penelusuran.

Baca: Prakiran Cuaca Jambi Sabtu 23 Februari 2019, Siapkan Payung dan Jas Hujan

Baca: Kecil Namum Mematikan, Deretan Pisau Andalan Pasukan Tentara Khusus di Dunia, Ada Milik Kopassus

Baca: Berniat Ambil Cincin di Mantan Tunangan, Pria Ini Babak Belur Dihajar, Benarkah Dijebak?

Bagi pelaku pembuangan sampah, nantinya akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu, sedangkan masyarakat yang bisa membuktikan dengan foto akan diberi imbalan Rp 100 ribu dari denda yang dibayarkan.

“Sedangakn Rp 400 ribu sisanya, masuk ke PAD Desa. Pemasangan spanduk baru hari ini (kemarin), sementara baru satu spanduk yang kami pasang. Namun selanjutnya akan kami pasang spanduk serupa di beberapa titik lain yang bukan menjadi tempat sampah umum, namun dijadikan tempat pembuangan sampah,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kirim 1 Foto Pelaku Buang Sampah Sembarangan Dapat Hadiah Rp 100 Ribu, http://bali.tribunnews.com/2019/02/23/kirim-1-foto-pelaku-buang-sampah-sembarangan-dapat-hadiah-rp-100-ribu?page=all.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved