Pascapemblokiran Jalan karena Tak Terima Putusan Pengadilan, Begini Aktivitas Warga Seleman Kerinci

Jalan nasional di Kerinci-Merangin diblokir warga Desa Seleman, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, selama lima jam.

Penulis: Herupitra | Editor: Edmundus Duanto AS
IST
Warga Desa Seleman, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci kembali melakukan pemblokiran jalan, Senin (18/2). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Jalan nasional di Kerinci-Merangin diblokir warga Desa Seleman, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, selama lima jam.

Pascapembukaan pemblokiran, kini aktivitas warga kembali normal.

"Sudah aman, aktivitas warga sama seperti hari-hari biasanya," ungkap Fen, warga, saat dihubungi Selasa (19/2) pagi.

Pada Senin (18/2) sore hingga pukul 22.00, warga Desa Seleman melakukan pemblokiran jalan.

Aksi tersebut dilakukan ratusan bahkan ribuan warga karena tak terima putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh yang memvonis 5 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus pengerusakan dan pembakaran rumah di Desa Pentagen.

Warga menilai putusan hakim yang menjatuhi warga mereka hukuman selama lima tahun penjara, terlalu berat dan tidak adil.

Setelah mendengar putusan tersebut warga lalu melakukan pemblokiran jalan.

Aktivitas jalan Kerinci-Bangko itu tak bisa dilalui.

Warga berkumpul di tengah jalan, sambil berorasi. Hal itu membuat suasana Desa Seleman mencekam.

Namun, pagi ini semua itu sudah tidak ada lagi.

Baca Juga:

 Menteri ESDM Ignasius Jonan akan Kunjungi Sarolangun, Ini 2 Proyek yang Bakal Dapat Izin

 Pagi Pagi Portal Singkep Sudah Melongo, Diduga Dibobol Orang untuk Lewat

 UPDATE Aktivitas Gunung Merapi, Terjadi 4 Kali Gempa Hari Ini, Awan Panas dan 1 Kali Guguran Lava

 Nelayan yang Ngopi-ngopi di Dermaga Kaget, Presiden Jokowi Dikira Petugas Proyek Ronda Tengah Malam

Kegiatan warga sudah normal seperti biasa.

Diketahui, warga bersedia membuka pemblokiran setelah ada kesepakatan antara tokoh masyarakat dengan aparat keamanan.

Satu di antara warga meminta kepolisian menjembatani banding yang mereka ajukan terhadap putusan PN Sungai Penuh.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved