Kronologi Mahasiswi di Bali Dipaksa Disetubuhi Oknum Dosen, Ancam Rusak Nilai dan Sebar Foto Syur
Tak cuma sekali dosen tersebut minta dilayani nafsu bejatnya, bahkan tiga kali oknum dosen tersebut meminta dilayani.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mahasiswi di sebuah universitas di Bali disetubuhi oleh oknum dosen tempatnya kuliah.
Tak cuma sekali dosen tersebut minta dilayani nafsu bejatnya, bahkan tiga kali oknum dosen tersebut meminta dilayani.
I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).
Hanya saja, sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gde Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi digelar secara tertutup.
Di persidangan terlihat terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.
Oknum dosen di kampus swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan f0to pornografi.
Ia juga disebut menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.
Eka pun didakwa dengan dakwaan alternatif.
Baca: Valentine Day- 13 Pasangan DIgerebek Sedang Mesum, Ada yang Bawa Kondom Berduri
Baca: Ferdinand Hutahaean Beberkan Kericuhan Saat Debat Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Subianto
Baca: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu atas Tuduhan Pelanggaran Pemilu, Apa yang Kira-kira? Ternyata
Baca: UPDATE Popularitas Capres 2019 Jokowi Vs Prabowo Selasa (19/2), Bagian Ini yang Bikin Unggul
Baca: Dibandingkan Avanza 2019 Terbaru, Begini Keunggulan Livina Xpander, Lihat Harga dan Spesifikasinya
Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang P0rnografi.
Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.
Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.

Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.