Caleg PKS di Jambi Resmi Dicoret KPU, Tapi Namanya Bakal Tetap Muncul di Surat Suara

Sanusi mengatakan setelah nama caleg tersebut dicoret, yang bersangkutan tidak bisa lagi diganti. Penyebabnya surat surat suara sudah dicetak.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Edmundus Duanto AS
Tribun Jambi/Andika Arnoldy
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan Naris

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ruslan, caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi dicoret KPU Provinsi Jambi sesuai perintah Badan Pengawas Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi secara resmi telah mencoret Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ruslan, dari Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 17 April 2019.

"Sudah dicoret beberapa hari yang lalu," kata Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Senin (18/2/2019).

Sanusi mengatakan setelah nama caleg tersebut dicoret, yang bersangkutan tidak bisa lagi diganti. Penyebabnya surat surat suara sudah dicetak.

Bila nanti nama yang bersangkutan mendapatkan suara, maka suaranya akan dialihkan ke partai.

"Tidak bisa lagi, kalau ada yang mencoblos nanti suaranya akan masuk ke partai," tukasnya.

Berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi Jambi, nama Ruslan harus dicoret dalam waktu tiga hari pasca putusan.

Ruslan dinyatakan terbukti bersalah melanggar administrasi pencalonan, dia mencalonkan diri dengan status masih sebagai PNS.

IKUTI KAMI DI IG

 Beruang Jalan-jalandi Permukiman Jangkat, Warga sudah Beberapa Hari Ini Ketakutan

 Mengapa Selebgram Salmafina Sunan Tampil Tak Seperti Biasanya, Inikah Alasannya?

 Ternyata Syarif Fasha 5 Tahun Tak Pernah Ambil Gaji, Kisah Wali Kota Jambi Bantu Siswa Kurang Mampu

 Hasil Pertandingan Piala FA Babak 16 Besar Manchester United vs Chelsea, Pogba Memukau

Sumber: Tribun Jambi
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved