Ketua Umum PSSI Joko Driyono Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Bukti Pengaturan Skor Sepak Bola
Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pengaturan skor di persepakbolaan Indonesia oleh Satgas Antimafia Bola.
Ketua Umum PSSI Joko Driyono Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Bukti Pengaturan Skor Sepak Bola
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pengaturan skor di persepakbolaan Indonesia oleh Satgas Antimafia Bola.
Kepastian itu disampaikan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (15/2/2019).
Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa gelar perkara sudah dilakukan Satgas Antimafia Bola pada Kamis (14/2/2019).
Kendati demikian, Kombes Pol Argo Yuwono belum bisa menetapkan apakah Joko Driyono ditahan atau tidak.
“Setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara,” kata Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/2/2019).
“Kemarin penetapan tersangka kepada Pak Joko Driyono,” kata Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan.
Baca: Hasil Liga Italia Tadi Malam, Juventus Vs Frosinose Skor Akhir 3-0, Si Nyonya Tua Semakin Kokoh
Baca: Nasib Jenderal yang Menegur Soeharto di Meja Biliar, Benny Dapat Pembalasan Tragis Kemudian Hari
Baca: Sinar Sentosa Gelar Safety Riding Khusus Wartawan di Kota Jambi
Baca: Reopening Hardware Meriah, Private Fashion dengan Putri Indonesia Jambi dan Selebgram Jambi
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan penggeledahan ke kediaman Joko Driyono di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
Tak hanya itu, selanjutnya pihak kepolisian juga menggeledah ruang kerja Joko Driyono di Kantor PSSI, Jakarta.
Dari hasil penggeledahan tersebut beberapa barang bukti disita oleh pihak kepolisian.
Dari sitaan tersebut dan dikembangkan secara jauh, pria asal Ngawi, Jawa Timur, itu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Pemkab Tanjab Barat Resmi Buka Pendaftaran P3K Eks K2, Cek Tanggalnya
Baca: VIDEO: Ismet Kahar Marah-marah Ditanya Soal Kasus Suap Ketok Palu
Baca: Punya Koleksi 24 Ribu Buku, Zulfikri Sebut Perpustakaan Tanjab Barat Butuh Seribu Buku Lagi
- Status Tersangka Bukan Terkait Kasus Pengaturan Skor
Status tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian kepada Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, bukanlah terkait kasus pengaturan skor.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Ketua Komite Hukum PSSI, Gusti Randa, Sabtu (16/2/2019) dini hari.
Gusti Randa mengatakan status tersangka Joko Driyono adalah dugaan memasuki tempat yang sudah dipasang garis polisi.
Sebelumnya banyak pemberitaan di media yang menilai bahwa Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor.
”Jadi bukan terkait pengaturan skor,” kata Gusti Randa seperti BolaSport.com lansir dari laman PSSI.
Baca: Spesial Februari, Honda Berikan Diskon Ratusan Ribu dan Kesempatan Menang Lucy Draw
Baca: Punya Koleksi 24 Ribu Buku, Zulfikri Sebut Perpustakaan Tanjab Barat Butuh Seribu Buku Lagi
Baca: Benarkah, Putri Jackie Chan Menggelandang di Kolong Jembatan: Kini Menikahi Sesama Wanita
”Dugaan yang disangkakan yakni memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di Rasuna Officer Park, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu,” ucap Gusti Randa menambahkan.
Selain Joko Driyono, pihak kepolisian lewat Satgas Antimafia Bola juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur.
Besar kemungkinan ketiga tersangka itu yang diminta oleh Joko Driyono untuk mengambil beberapa dokumen di lokasi yang sudah dipasang garis polisi.
Dari ketiga itu, pihak kepolisian menyita beberapa barang seperti pakaian, gantungan kunci, telepon genggam, kunci mobil, dan DVR CCTV yang merekam mereka.
Pihak kepolisian juga sudah mengamankan beberapa dokumen dan bukti saat penggeledahan di kediaman Joko Driyono di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
”Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut,” kata Gusti Randa.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, juga mengatakan tersangka Joko Driyono bukan kasus pengaturan skor.
Pria yang akrab disapa Jokdri itu ditetapkan tersangka karena adanya perusakan beberapa dokumen.
”Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka karena perusakan barang bukti,” kata Kombes Pol Argo Yuwono.
Baca: Benarkah, Putri Jackie Chan Menggelandang di Kolong Jembatan: Kini Menikahi Sesama Wanita
Baca: Dikenal Tampan - Kaya Raya, Begini Penampilan Aktor Laga Jet Li: Berjuang Melawan Penyakit Mematikan