Selalu Tampil Beda, Ini 4 Fakta Perjalanan Sidang Ahmad Dhani Di Pengadilan Negeri Surabaya
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan
Penulis: andika arnoldy | Editor: andika arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM - Ahmad Dhani sudah berkali-kali mengikuti sidang Pengadilan Negeri Surabaya.
Setiap sidang pentolan Dewa 19 ini selalu tampil unik dan menarik perhatian media.
Selain itu ada saja kata-kata yang disampaikan suami Mulan Jameela ini.
Barangkali ini digunakan untuk menarik perhatian media dan masyarakat yang hadir saat itu.
Berikut adalah beberapa hal menarik hingga terjadi ricuh dari fakta persidangan Ahmad Dhani.
Baca: Aneh, Postingan Doa Presiden Jokowi Untuk Ani Yudhoyono di Instagram, Dihapus
Baca: Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Valentine Day, Ganti Dengan Kado Spesial
Baca: Jangan Anggap Enteng Infeksi Lambung, Bisa Sebabkan Kematian: Ini 6 Cara Terapi Lambung
1. Gunakan Blangkon dan Kaos bertuliskan Tahanan Politik

Sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani Prasetya digelar di Ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Kamis, (7/2/2019).
Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani mengenakan kaos hitam bertuliskan ‘Tahanan Politik’ berwarna kuning serta blankon khasnya.
Dia dibarengi dengan beberapa koleganya serta tim kuasa hukum sebelum duduk di kursi pesakitan PN Surabaya.
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan
Baca: Gencar Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sasar Sekolah
Baca: Diskon Pembelian Mobil Baru, Daihatsu Xenia Diskon Rp 12 Juta, Nissan Grand Livina DP Murah
Baca: Masih Ingat Eyang Subur? Ini Kabar Terkini Pria yang Pernah Menikah 25 Kali Itu, Lihat Isi Rumahnya
Hendak beranjak duduk, ratusan pengunjung baik warga maupun awak media mengerubuti politisi Partai Gerindra tersebut.
2. Ucapkan Kata Ojo Lali Yo

Ahmad Dhani di agendakan kembali menjalani sidang di Pengadilan Nenegri (PN) Surabaya, Selasa (12/2/2019) hari ini.
Ada yang menarik dari tingkah Ahmad Dhani saat menjalan sidang kali ini.
Pentolan grup band Dewa 19 ini juga mengucapkan kata-kata penuh makna dan mengejutkan.
"Ojo lali yo ojo lali (jangan lupa ya jangan lupa), saya yang ngarang salam dua jari," ujar Ahmad Dhani sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kejati Jatim
Selalu ada yang unik dari penampilan musisi Dewa 19 Ahmad Dhani saat menghadiri sidang.
3. Sidang Sempat Ricuh

Jaksa penuntut umum memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Surabaya. Namun, kuasa
hukum menghalangi-halangi upaya jaksa karena menganggap Ahmad Dhani bukanlah tahanan.
Kericuhan terjadi antara jaksa dan tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani usai sidang eksepsi perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang.
Jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani yang saat itu sedang diwawancara oleh awak media.
Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum.
"Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum.
Aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruang tahanan pengadilan.
4. Menggunakan Peci Tinggi

Jika sidang beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani menggunakan blankon dan kaos bertuliskan 'Tahanan Politik'
Namun pada sidang kali ini dia menggunakan baju baju putih dengan peci sufi.
Peci tersebut berwarna hitam dengan tinggi sekitar 30 sentimeter.
Peci yang dikenakan Ahmad Dhani mirip yang biasa digunakan penari sufi.
Pakaian yang dikenakan Ahmad Dhani saat itu sempat diprotes Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, karena dianggap kurang sopan.
Baca: Tampil Unik, SIdang Lanjutan Kasus Vlog Idiot, Ahmad Dhani Gunakan Peci Setinggi 30 cm
Baca: Pemkab Kerinci Belum Putuskan akan Terima Tenaga P3K, Ini Masalahnya
Baca: 6 Tradisi Unik Peringati Hari Valentine, Ada yang Bakar Foto, dan Makan Mie Berwarna Pekat
Sebelum dan setelah proses sidang lanjutan, Ahmad Dhani tidak berkomentar sama sekali kepada wartawan.
Dia hanya berpose dengan menunjukkan 2 jari tangan. Bahkan, di pintu belakang mobil tahanan, sebelum dia kembali dibawa ke Rutan Medaeng, Ahmad
Dhani menghadap ke arah massa pendukungnya dan memberi salam 2 jari.
Dalam sidang di ruang Cakra itu, Ahmad Dhani mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dakwaan yang dibacakan tim kuasa hukum dua hari lalu.
Dalam surat tanggapan eksepsi yang dibacakan jaksa Rahmad Hari Basuki, jaksa menolak semua eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ahmad Dhani.
"Syarat formil yang dipermasalahkan sudah benar menurut kami, termasuk tanggal dan uraian pidana," kata jaksa,
Perubahan Sikap Ahmad Dhani Usai Kena Kasus Ujaran Kebencian, Cara Bicaranya Disorot 'Lebih Bijak'
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis membeberkan perubahan sikap sang klien setelah dipenjara lantaran kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Perubahan sikap yang dimaksud Ali Lubis bukan Ahmad Dhani yang jadi pendiam, namun ia mengungkapkan kliennya menjadi lebiih bijaksana, baik dalam mengambil sikap maupun berbicara.
"Oh nggak, justru perubahan sikapnya itu lebih bijaksana dan lebih kalau bahasanya itu lebih dewasa, lebih artinya kan kalau kemarin tuh, sekarang lebih banyak mikir lah, lebih bijaksana.
Kata-katanya juga lebih mulai diatur cara berbicaranya, jadi kurang lebih seperti itu," ungkap Ali Lubis dikutip dari Grid.ID (grup Surya.co.id) dalam artikel 'Kuasa Hukum Ungkap Perubahan Ahmad Dhani Sejak di Penjara: Perkataannya Jadi Lebih Filsafat'.
"Kalimat-kalimat yang keluar lebih bernuansa filsafat gitu lah," lanjut Ali Lubis
Baca: Dugaan Aliran Sesat, Kesbangpol dan Tim Gelar Rapat Tertutup dengan Tapak Wali
Baca: Mangkok Cap Ayam Jago Kesukaan sang Kaesar China Kuno, Hingga Menembus Dapur Indonesia
Baca: Belum Diketahui Penyebabnya, Ayam Bantuan dari Pemerintah, di Kerinci, Banyak yang Mati Mendadak
Seperti diketahui, Ahmad Dhani sudah secara sah ditetapkan bersalah karena kasus dugaan ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ujaran kebencian tersebut berupa cuitan di akun twitternya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan.
Akibatnya, Ahmad Dhani harus dihukum 1 tahun 6 bulan.
Kehidupan Ahmad Dhani di Penjara
Ahmad Dhani (dilingkari merah) diduga sedang berada di LP Cipinang. Ratusan Tahanan Acungkan 2 Jari Sambut Ahmad Dhanidan Fahri Hamzah, Selasa (29/1/2019).
Ahmad Dhani (dilingkari merah) diduga sedang berada di LP Cipinang. Ratusan Tahanan Acungkan 2 Jari Sambut Ahmad Dhanidan Fahri Hamzah, Selasa (29/1/2019). (twitter/@dahnilanzar)
Kehidupan Ahmad Dhani saat ini bertolak belakang dengan sebelumnya.
Bisa dikatakan, saat di penjara LP Cipinang, ia tak lagi menikmati kemewahan sebelumnya.
Pimpinan Manajemen Republik Cinta itu harus mendekam di LP Cipinang setelah divonis bersalah melanggar UU ITE oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ia pun harus meninggalkan rumah dan mobil mewahnya.
Pentolan Dewa 19 itu tidak bisa menikmati empuknya kasur seperti di rumah mewahnya, serta ruangan ber-AC.
Suami Mulan Jameela itu harus merasakan pengapnya ruang tahanan. Dia harus tidur bersama ratusan tahanan lain dalam satu kamar sel tahanan di LP Cipinang.
Ahmad Dhani juga tak mendapat perlakuan spesial saar berada di dalam tahanan.
"Kami kapasitas 1.000 diisi 4.300 (tahanan) jadi mau dispesialkan bagaimana, 400 kali lipat (kapasitasnya)," ujar Oga Darmawan, Kepala Rutan Cipinang.
Melansir Warta Kota (grup Surya.co.id), kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya, Hendarsam Marantoko, mengatakan kondisi sel tahanan Ahmad Dhani saat ini terbilang cukup memprihatinkan.
Sebab, sel tahanan yang dihuni pelantun lagu 'Munajat Cinta' itu rata-rata dihuni oleh tahanan yang usianya sudah tua alias uzur.
Tak heran jika kamar tahanan yang dihuni Ahmad Dhani saat ini tercium bau pesing yang cukup menyengat.
Menurut Hendarsam, kondisi sel tahanan Ahmad Dhani bau pesing merupakan hal yang sangat wajar.
"Ya pasti, wajar. Saya juga sempat lihat ya seperti itu (bau pesing), sangat memprihatinkan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Rabu (30/1/2019).
Ahmad Dhani, meringkuk di sel tahanan yang bau pesing tersebut bersama 300 tahanan lainnya.
Banyaknya narapidana yang tidur beralaskan tikar bersama Ahmad Dhani, diketahui luas sel tahanan tersebut hanya 10x20 meter persegi.
Ia melanjutkan, klinennya itu enggan mendapatkan fasilitas berbeda dari tahanan lainnya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Menurutnya, suami Mulan Jameela itu berkeinginan untuk berbaur dengan narapidana lainnya di sel tahanan berbau pesing tersebut.
"Cuma Mas Dhani orang yang enggak mau diistimewakan walau dia artis besar tokoh besar di dunia politik, dia punya instrumen gitu, tapi dia enggak mau, biarkan berjalan, jangan jadi cengeng gara-gara itu," paparnya.
Bahkan, ia menilai Ahmad Dhani terbilang santai menjalani hukumannya saat ini.
"Dilihat dari mukanya dia santai banget, kayak biasa aja jadi kita ikut tenang," katanya.
Minta disamakan dengan Ahok BTP
Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon, meminta perlakuan pihak penegak hukum terhadap Ahmad Dhani harus sama dengan yang diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP.
Kata Fadli Zon harus ada keadilan, bila Ahok ditahan di rutan Mako Brimob, Ahmad Dhani juga harus ditahan di rutan Mako Brimob.
Sementara saat ini Ahmad Dhani ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.
Fadli Zon menilai adanya perbedaan perlakukan antara Ahmad Dhani dan Ahok.
Sehingga ia merasa bahwa Ahmad Dhani tak diperlakukan secara adil.
"Menurut saya harus ada keadilan, salah satunya tidak ada yang diperlakukan secara spesial, kalau Ahok di Brimob kenapa tidak Ahmad Dhani di Mako Brimob," ucap Fadli di lokasi, Rabu (30/1).
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan keputusan majelis hakim yang memberikan vonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
"Saya kira ini akan dinilai oleh masyarakat demokrasi di dunia. Kasus hanya karena cuitan saja, menurut saya enggak ada case," ujarnya.
Ia menilai, UU ITE yang menjerat Ahmad Dhani lebih tepat digunakan untuk transaksi perdagangan.
Terlebih dalam cuitan di akun twitter milik Ahmad Dhani tersebut tidak ada unsur hoaks.
"Hakim perlu dipertanyakan melalui pengadilan tinggi, hakim pun bisa diperiksa kalau tidak independen," kata Fadli.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan dukungannya kepada Ahmad Dhani, terlebih suami dari Mulan Jameela ini merupakan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra di Dapil Jatim 1 yang meliputi wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
"DPR sangat akan membela dan Gerindra dalam hal ini akan membela, karena Dhani Caleg Jatim 1 wilayah Surabaya dan Sidoarjo," ucapnya.
Kondisi Ahmad Dhani Hari Pertama di Rutan Medaeng Sidoarjo
Hari pertama mendekam di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo, Ahmad Dhani Prasetya dalam kondisi sehat.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, saat diwawancarai di gedung Kejati Jatim, Jumat (8/2/2019).
"Informasi dari rutan, dia sehat," ungkap Sunarta, Jumat, (8/2/2019).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menitipkan penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng usai sidang perdana perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Menurut keterangan Kepala Rutan Medaeng, lanjut Sunarta, Ahmad Dhani diperlakukan sama seperti tahanan lain.
Apalagi, Rutan Medaeng mengalami overkapasitas karenanya tidak ada sel khusus untuk mengistimewakan tahanan tertentu, termasukAhmad Dhani.
"Jadi, satu ruangan (isinya) bisa belasan orang," tandasnya.
Mantan Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur itu menegaskan, status tahanan Ahmad Dhani masih di bawah kewenangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Di Rutan Medaeng suami dari Mulan Jameela itu hanya dititipkan hingga sidang perkara pencemaran nama baik yang mendakwa Dhani selesai.
"Yang kami terima hanya satu penetapan (dari PT DKI Jakarta). Pada intinya bunyinya begini, memberikan izin kepada Kajari Surabaya untuk memindahkan tempat penahanannya dari Cipinang ke Medaeng, sampai dengan pemeriksaan perkara ini (pencemaran nama baik) selesai," tandas Sunarta.