Masih Dibuka Hingga Minggu (17/2/2019) Pendaftaran Online PPPK

Bagi para peserta rekrutmen diharuskan memiliki akun terlebih dulu di situs ssp3k.bkn.go.id sebelum melakukan pendaftaran PPPK/P3K.

Editor: andika arnoldy
Tribunnews
Cara daftar PPPK atau p3k 2019 

TRIBUNJAMBI.COM- Pendaftaran online Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih dibuka. 

Masih tersisa empat hari lagi masa pendaftaran online PPPK/P3K ini akan berakhir hingga Minggu (17/2/2019).

Bagi para peserta rekrutmen diharuskan memiliki akun terlebih dulu di situs ssp3k.bkn.go.id sebelum melakukan pendaftaran PPPK/P3K.

1. Nomor Identitas Honorer (Nomor peserta ujian THK2/Nomor identitas THLB/Nomor identitas dosen PTNB)

2. Tanggal Lahir (Sesuai dengan data honorer THK2 BKN/THLTB Kementan/Dosen PTNB Kemenritekdikti)

3. Nomor Induk Kependudukan (Sesuai KTP)

Baca: BREAKING NEWS M Juber Mendadak Temui Penyidik KPK di Mapolda Jambi

Baca: 5 Gejala Kanker Darah, Penyakit yang Diderita Ani Yudhoyono, & 8 Jenis Orang yang Rentan Terkena

Baca: Pengakuan Dua Orang yang Melihat Surga saat Koma, Dokter Saraf Ini Paparkan Bentuknya

4. Nomor Kartu Keluarga/NIK Kepala Keluarga.

Bagi para peserta rekrutmen PPPK/P3K bisa membuat akun lewat link ini.

Ada baiknya memperhatikan persyaratan PPPK/P3K sebelum melakukan pendaftaran.

Dikutip Tribunnews dari situs ssp3k.bkn.go.id, berikut persyaratan PPPK/P3K.

Perekrutan PPPK
Perekrutan PPPK (Kolase/TribunStyle)

Persyaratan pendaftaran PPPK/P3K. (SSP3K)
 

1. Tenaga Pendidik Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

- Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019.

- Pendidikan minimal S1/DIV jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.

- Masih aktif mengajar, memiliki surat penugasan Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

- Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri wilayah tempat mengajar.

2. Tenaga Kesehatan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

- Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019.

- Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan.

Baca: Cara Membuat Akun & Login ssp3k.bkn.go.id, Ini Syarat Umum Pelamar PPPK/P3K 2019

Baca: Ini 8 Pertanda Orang Rentan Terkena Kanker Darah, Penyakit Ini yang Diderita Ani Yudhoyono

Baca: Nyawa dan Harta Jadi Taruhan Saat Kecelakaan, Pengendara Mesti Waspada Saat Berkendara

- Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1 Biologi/Kimia.

3. Penyuluh Pertanian Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB)

- Usia lebih dari 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP (usia maksimal 57 tahun).

- Minimal pengalaman kerja 5 tahun.

- Berijazah paling rendah SMK bidang Pertanian.

- Untuk Inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator.

- Bertugas di desa (SK Menteri/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi).

4. Dosen Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB)

- Terdaftar sebagai dosen pada PTNB.

- Telah mengabdi paling sedikit 2 tahun.

- Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga lain yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis.

Sementara itu, selain persyaratan ada alur pendaftaran PPPK/P3Kyang harus diperhatikan agar tak terjadi kekeliruan.

Berikut Tribunnews kutip dari BKN alur pendaftaran PPPK/P3K.

Alur pendaftaran PPPK/P3K. (BKN)
1. Portal SSCASN

Pelamar mengakses portal SSCASN 2019 di sini. Pelamar dapat melihat informasi penerimaan PPPK/P3K melalui portal SSCASN.

2. Membuat Akun

- Pilih menu Registrasi.

- Pelamar mengisi : Nomor Peserta Ujian K2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.

- Pelamar mengisikan alamat e-mail aktif, password, dan pertanyaan keamanan.

- Pelamar mengunggah pas foto minimal berukuran 120 kb, maksimal 200 kb berformat .JPG atau .JPEG.

- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun.

3. Log In

Pelamar melakukan Login di portal SSP3K ini menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.

4. Melengkapi Data

- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.

- Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan.

- Melengkapi biodata.

- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi.

- Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume.

- Mencetak Kartu Pendaftaran.

Baca: Nyawa dan Harta Jadi Taruhan Saat Kecelakaan, Pengendara Mesti Waspada Saat Berkendara

Baca: Penampilan Arumi Bachsin Sita Perhatian, Lihat Dandananya Sederhana Serba Putih namun Elegan

Baca: Petani Bawang yang Curhat Dengan Sandiaga Ternyata Mantan Anggota KPU, Begini Ceritanya

 
5. Verifikasi

- Tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan*)

*) Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.

6. Seleksi

Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapat Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.

7. Hasil Seleksi

Panitia seleksi PPPK/P3K 2019 instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar. (Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulPendaftaran PPPK/P3K Dibuka, Simak Cara Buat Akun di ssp3k.bkn.go.id hingga Persyaratan dan Alurnya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved