Sosialisasi ke Forum RT, Dosen Hingga Lintas Agama, Bawaslu Kota Jambi Ajak Lawan Politik Uang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi mengajak segenap elemen masyarakat melawan politik uang.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi Hendri Dunan Naris
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi mengajak segenap elemen masyarakat melawan politik uang. Bawaslu meminta masyarakat menjadi pemilih cerdas.
Pihak Bawaslu Kota Jambi terus mensosialisasikan ajakan untuk menentang politik uang. Hal itu mereka sampaikan di forum RT, Guru, Dosen, OKP, Tokoh Pemuda dan forum lintas agama.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melawan politik uang," ungkap Ari Juniarman, Ketua Bawaslu Kota Jambi, Minggu (10/2).
Dikatakan Ari Juniarman bahwa, mereka terus mensosialisasikan agar masyarakat menjadi pemilih yang cerdas. Memiliki calon wakil mereka dengan melihat latar belakang pendidikan, pekerjaan, dan sebagainnya. Bukan karena di bayar.
Baca: Sering Dibuli Waktu SD, Tifa Jadi Sering Menangis Sendiri
Baca: Jepang Bantu Rp 170 Miliar untuk Atasi Banjir Kota Jambi, 8 Sungai Akan Direvitalisasi
Baca: Dinkes Temukan 82 Orang di Jambi Kena Kusta, Warga Tanjab Timur Tercatat Paling Banyak
Baca: Kabar Gembira, 1 Maret CPNS Kota Jambi Akan Terima NIP
Baca: Kesal Tertipu Investasi Bodong Hingga Belasan Juta, Devi Diseret Puluhan Korbannya ke Polisi
Harapan lain yang bisa dilakukan masyarakat setelah mengikuti sosialisasi mereka, masyarakat mau mencegah atau minimal memberikan informasi ke Bawaslu ketika terjadi pelanggaran.
"Kami mengajak masyarakat mau mencegah atau minimal memberikan informasi ke Bawaslu ketika terjadi pelanggaran," ujar Ari Juniarman.
Ketua Bawaslu Kota Jambi menegaskan bahwa langkah mereka melakukan sosialisasi ke beberapa elemen di masyarakat lebih menekankan upaya pencegahan agar politik uang tidak terjadi.
Bukan hanya itu, bila masyarakat menemukan atau mengetahui telah terjadi pelanggaran politik uang. Maka diharapkan masyarakat melaporkan dengan membawa saksi dan bukti.
"Kalaupun pelanggaran telah terjadi, masyarakat mau melaporkan dengan membawa bukti dan saksi, agar pelanggarannya bisa kita selesaikan sampai ke pengadilan," terangnya.
Bagi para pelaku politik uang ada ancaman pidana yang tidak ringan. Bila Perbuatan politik uang terjadi dimasa kampanye, mereka akan diancam pasal 523 ayat 1 yakni Penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp24 juta.