Dituntut 3,5 Tahun, Heriyah Akan Sampaikan Pledoi Senin Besok
Heriyah, terdakwa dugaan korupsi PAUD akan menyampaikan nota pembelaan, Senin (11/2) ini.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Heriyah, terdakwa dugaan korupsi PAUD akan menyampaikan nota pembelaan, Senin (11/2) ini.
Hal ini dibenarkan Khairul Naim selaku kuasa hukum Heriyah. Dia menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (11/2) mendatang.
Sebelumnya jaksa menyampaikan tuntutan pidana 3,5 tahun atau 3 tahun 6 bulan pada terdakwa dugaan penyalahgunaan dana insentif guru PAUD, pada Senin (4/2).
Selain kurungan 3 tahun 6 bulan terdakwa bernama Heriyah juga dikenai denda 200 juta subsidair 4 bulan.
Sebelumnya diketahui Heriyah sempat menjadi ketua lembaga PAUD percontohan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Murni dan Capacity Building Center (CBC).
Baca: Lulus Tes CPNS, Dokter Ahli di Kota Jambi Ini Justru Pilih Mundur, Ternyata Ini Alasannya
Baca: Hadiri Peringatan HPN, Fachrori Ajak Insan Pers Perangi Hoax
Baca: Sering Dibuli Waktu SD, Tifa Jadi Sering Menangis Sendiri
Baca: Jepang Bantu Rp 170 Miliar untuk Atasi Banjir Kota Jambi, 8 Sungai Akan Direvitalisasi
Baca: Dinkes Temukan 82 Orang di Jambi Kena Kusta, Warga Tanjab Timur Tercatat Paling Banyak
Karena diduga melakukan korupsi dana insentif, Heriyah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,068 miliar.
Sidang diketuai oleh Dedy Mucthi Nugroho dan Handoko selaku Jaksa Penuntut Umum, menuntut Heriyah dengan pasal 8 Undang-Undang nomor 31 tahun 2009.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Heriyah menjabat sebagai Ketua Lembaga PAUD percontohan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Murni dan Capacity Building Center (CBC) Mawaddah Warahmah.
Pada tahun 2013 hingga 1 Juli 2016 diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana insentif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,068 miliar.