Tak Masuk DPT, Pemilih Bisa Masuk ke DPTb. KPUD Sarolangun Masih Gencar Lakukan Tahapan DPTb dan DPK
Sampai saat ini kata Anif, pihaknya masih gencar melakukan tahapan DPTb dan DPK, hal ini tidak lain untuk menjaga hak pilih pada pemilu 2019.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Menindak lanjuti tentang adanya warga di Kecamtan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), KPUD Sarolangun
mengaku masih melakukan tahapan dan mencermati daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
Anif, Komisoner KPUD Sarolangun mengatakan, DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT, tetapi mempunyai data kependudukan seperti e-KTP, hal seperti itu maka akan dimasukan ke dalam daftar DPK.
"Kebeteluan baru terjadi, yang namanya Hikmah Iksan KTP nya ada, Tapi setelah dicek di aplikasi Sidalih dan DP4 (daftar penduduk potensial memilih) tidak ada nama yang bersangkutan," katanya, Jumat (8/2/2019).
Baca: BREAKINGNEWS: Warga Geger Penemuan Mayat Pria Terapung di Pulau Pandan, Kota Jambi
Baca: Curhat Pilu Ibu Hamil 4 Bulan Ditelantarkan Suaminya yang Kecanduan PUBG, Sampai Dituding Durhaka
Baca: Sejahterakan Petani, Penyaluran Beras ASN di Tanjab Timur Mengikuti Harga Pasar
Sampai saat ini kata Anif, pihaknya masih gencar melakukan tahapan DPTb dan DPK, hal ini tidak lain untuk menjaga hak pilih pada pemilu 2019.
"Masih kami lakukan, InsyaAllah tahapan pleno DPK pada 17 Februari," ujarnya.
Sejauh ini untuk DPK dan DPTb sudah dimonitoring semua kepada rekan-rekannya di lapangan seperti PPS dan PPK untuk lebih giat mencermati DPTb dan DPK.
Berkaca pada pencoklitan pada DPT DPTHP 1 dan 2 maka ini adalah langkah untuk menjaga hak pilih agar semua warga dapat terakomodir.
Baca: Putra Maruf Amin Sebut Sang Ayah Anti Poligami, Simak Fakta Menarik Mbah Kiyai
Baca: Inilah Pejabat Merangin yang Bakal Naik Turun Eselon, Bupati Al Haris akan Lelang Jabatan
Baca: Model Cantik Anggia Chan Lengket ke Vicky Prasetyo, Paparkan Sosok Pria yang Taat Salat 5 Waktu
Di samping itu juga (DPK), (DPTb) ini kita pacu agar persediaan kertas suara nantinya tidak kualah pada pencoblosan tanggal 17 april. Karena kertas suara adalah ini bagi DPT dan ditambah DPTb, ditambah lagi 2 persen.
"Karena DPK tidak masuk. Makanya DPK dipindah dan masuk DPTb," terangnya.
Dengan begitu untuk menjaga hak suara, pihkanya menghimbau warga agar mengecek namanya di aplikasi sidalih milik KPU, apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum.
Caranya mudah tinggal klik di sini http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. Lalu ketik nama dan NIK, jika sudah terdaftar sebagai DPT di KPU maka akan muncul data nama dan TPS nya, jika tidak muncul, segera hubungi PPS dengan membawa Copy KTP-el dan KK.(*)