Perbuatan Asusila
Video Mesum Muda-Mudi Tersebar di WA, Begini Penjelasan Resmi Kapolres
Video perbuatan asusila dua pemuda menyebar melalui WhatsApp (WA). Hal ini sempat menhebohkan pengguna WA dalam beberapa hari terakhir
TRIBUNJAMBI.COM - Video perbuatan asusila dua pemuda menyebar melalui WhatsApp (WA). Hal ini sempat menhebohkan pengguna WA dalam beberapa hari terakhir, bahkan saat ini tersangka pemeran video sekaligus penyebarnya ditangkap anggota Polres Mojokerto, Jawa timur (Jatim).
Tampang pemeran pria sekaligus penyebar video asusila itu beredar di grup-grup media sosial (medsos).
Si pria itu diduga sakit hati karena diputuskan pacarnya sehingga nekat menyebarkan video mesum mereka.
Alhasil polisi memburunya dan kini berhasil ditangkap.
Baca: Durian Musang, Buah Durian Yang Sering Dicari, Simak 6 Fakta Durian Musang, 1 kg Harganya 200 Ribu
Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Maya dan Sang Suami Pilih Rayakan Ultah Sederhana
Baca: Samsung Luncurkan Galaxy M, Xiaomi Geger Hingga Buru-buru Turunkan Harga Redmi 6 Jadi Segini
Setelah sempat buron selama tiga pekan, FA (22), penyebar sekaligus pemeran video mesum Mojokerto akhirnya diringkus polisi.
Penyebar video mesum asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto di kediaman neneknya.
Sebelum berhasil menangkap penyebar video mesum itu, polisi telah melakukan pencarian ke berbagai tempat di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Pada akhirnya perburuan tersebut mengarah ke rumah nenek pelaku di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Benar saja, kami menemukan pelaku di rumah neneknya," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Selasa (5/2/2019).
Baca: The Minions Pisah, Siapa Kandidat Pasangan Baru Kedua Atlet Badminton Terbaik Dunia? Bikin Sayembara
Baca: MotoGP 2019 - Pebalap Indonesia di Moto2, Beda Kapasitas Mesin, Dimas Ekky Wajib Belajar Motor Baru
Baca: Jadwal Liga Champion Babak 16 Besar, Hasil Drawing Menyajikan Laga Big Match MU Vs PSG dan Lainnya
Kapolres menambahkan, polisi menyita dua barang bukti yakni ponsel dan dompet pelaku.
Ponsel tersebut diduga digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video mesum dengan mantan kekasihnya.
"Terkait motif pelaku menyebarkan video tersebut masih kami dalami. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," tambahnya.
Baca Juga : Kehilangan Kasih Sayang Orangtua, Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila Bisa Jadi Pemicu Lakukan Prostitusi Online
Baca: Permintaan Durian di Malaysia Tinggi, Akibatnya Mengancam Lingkungan Deforestasipun Terjadi
Baca: Hasil Barcelona Vs Real Madrid Semifinal Copa del Rey, Jalannya Pertandingan Hingga Skor Imbang
Baca: Tak Disangka, Benarkah Ini Buktinya Rocky Gerung Dukung Jokowi dalam Pilpres 2019? Video Ini Ungkap
FA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
Kini, dia telah dijebloskan di penjara Polres Mojokerto.
Dia akan dijerat Pasal dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Seperti diberitakan, warga Mojokerto digegerkan dengan adanya dua video mesum yang disebar melalui aplikasi chatting WhatsApp.
Dari rekaman video terlihat bahwa tindakan asusila itu itu diduga dilakukan di dalam kamar.
Video mesum ada dua berdurasi 1 menit 20 detik dan 15 detik itu mulai tersebar luas pada Minggu 6 Januari 2019.
Baca: Pemeran Video Mesum yang Diduga Siswi SMAN 1 Terungkap, Polisi Bilang Dibawah Umur
Baca: Sekali Live Show Mesum Bayar 1 juta, Talentnya Siswi SMA Usia Belasan
Baca: TERBARU: Tarif Sekali Kencan Rp 150 Juta, Foto dan Video Mesum Artis Prostitusi Online Diungkap

Mengetahui bahwa videonya telah disebar, mantan kekasihnya itu melapor ke Polres Mojokerto pada Minggu (13/1/2019).
Pelapor atau korban adalah gadis 19 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.
Sebelumnya, videm mesum juga tersebar di Mojokerto.
Tersangka penyebar video mesum melalui aplikasi WhatsApp atas nama Fuad Nur Afifudin (20) diringkus Polres Mojokerto.
Fuad yang kini jadi tersangka penyebar video mesum Mojokerto melakukannya diam-diam merekam sejoli mesum di Warung yang ada di Trawas.
Fuad dibekuk di rumahnya Dusun Jurangsari, Desa Belahantengah, Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (16/12) sekitar pukul 21.00
Fuad mengaku, hanya iseng merekam dua sejoli yang sedang asyik bercumbu di sebuah warung.
Fuad merekam perbuatan itu dari balik lubang penutup bilik gubuk dengan menggunakan gawai secara diam-diam.
"Saya iseng saja merekam melalui lubang penutup," katanya seraya menunduk, Rabu (19/12).
Dia merasa, warung merupakan tempat umum dan tak selaiknya pemuda-pemudi berbuat mesum di sana.
Fuad pun terdorong untuk merekamnya dengan dalih memberi pelajaran kepada pasangan tersebut.
"Warung kok digunakan untuk tempat bercinta. Saya ingin memberikan pelajaran dengan merekamnya," ujarnya.
Usai merekam, Fuad mengunggah video itu di status WhatsApp. Dia tak paham konsekuensi yang harus diterima saat menggunggah video tersebut.
"Saya tidak paham konsekuensinya. Saya hanya ingin memberikan pelajaran," katanya.
"Kejadian tersebut juga terjadi secara kebetulan. Saat bersantai di warung itu saya memergoki ada dua pasangan yang melakukan tindakan tak seronok," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebutkan, lokasi pengambilan video mesum berada di wilayah Sukosari, Trawas, Kabupaten Mojokerto tepatnya di Warung Saudara Kasdi.
Saat itu tersangka Fuad bersama adik sepupunya dan dua pasangan sejoli yang melakukan perbuatan mesum sama-sama sedang bersantai di warung tersebut.
Jarak antara bilik Fuad dan pelaku perbuatan mesum berkisar 5 meter.
Penutup bilik yang ditempati Fuad kebetulan memiliki lubang kecil yang dapat melihat langsung ke arah bilik dua pasangan mesum.

"Tersangka dengan sengaja merekam suatu perbuatan yg dilakukan dua orang remaja dan menyebar luaskannya. Dia merekam dari balik lubang kecil itu. Posisi bilik tersangka berada di atas bilik pelaku mesum," paparnya.
Untuk sementara, lanjut Setyo, tidak ada tersangka lain dalam kasus ini.
Fuad juga telah mengakui jika hanya dirinya yang melakukan perbuatan perekaman tersebut. Fuad menyebarkan video itu dengan menggunakan dua gawai sekaligus.
"Untuk perbuatan tersangka kami terapkan dua Undang-undang. Pertama Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE yg ancaman hukumannya diatas 6 tahun maksimal 12 tahun," jelas Setyo.
Kapolres juga menjelaskan, untuk pelaku mesum masih dalam pencarian.
Nantinya, pelaku tersebut sementara akan dijadikan sebagai saksi.
"Kami masih dalami terkait pasalnya apakah dapat dijadikan tersangka atau tidak," tandasnya.
Sebelumnya, warga Mojokerto dihebohkan dengan kiriman pesan berantai melalui aplikasi chatting WhatsApp.
Kiriman pesan itu berupa video tak seronok yang dilakukan pasangan muda-mudi.
Dalam video terlihat dua sejoli itu melakukan perbuatan mesum.
Mereka melakukan perbuatan tersebut di sebuah bangunan non permanen (gubuk) yang di samping kiri-kanan ditutup oleh banner iklan rokok.
Informasi sementara, diduga lokasi perbuatan mesum dilakukan di sekitar kawasan warung di Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Saat asik berbuat mesum, salah seorang pengunjung merekamnya dari balik lubang banner penutup gubuk. Sembari bermesraan, salah satu pasangan terlihat mengawasi keadaan sekitar.
Namun, mereka tidak sadar jika tengah direkam oleh seseorang yang berada di hadapannya.
Hingga kini tak jelas siapa yang mengirim video berantai ini.
Tak hanya satu video, pengirim mengirimkan tiga video adegan mesum sebanyak tiga file dengan orang yang berbeda.
Baca: Durian Musang, Buah Durian Yang Sering Dicari, Simak 6 Fakta Durian Musang, 1 kg Harganya 200 Ribu
Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Maya dan Sang Suami Pilih Rayakan Ultah Sederhana
Baca: Samsung Luncurkan Galaxy M, Xiaomi Geger Hingga Buru-buru Turunkan Harga Redmi 6 Jadi Segini
Durasi ketiga video tidak lama, rata-rata 30 detik.
Video tersebut dikirimkan ke sejumlah grup dan personal chat.
Pengiriman video secara berantai dilakukan pada Minggu (16/12) malam sekitar pukul 22.00.