Anak Buaya Muara yang Ditangkap di Bandara Sulthan Thaha, akan Dilepas Liarkan Ke Tanjab Timur
Ia menjelaskan anak buaya muara ini awalnya diamankan di Bandara Sulthan Thaha Jambi saat akan di kirimkan pada 16 Januari 2019 lalu.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat Ekor anak buaya muara dan satu biawak yang di amankan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi akan di lepas liarkan.
Rencananya Buaya Muara ini akan di serahkan kepada pihak Balai KSDA Jambi dalam waktu dekat.
"Itu nanti akan di lepas liarkan di alamnya oleh BKSDA, makanya kita serahkan ke mereka karena yang tau alam yang pas mereka," kata Paiman, Kasubsi Data Dan Informasi BKIPM Jambi, Rabu (6/2/2019).
Ia menjelaskan anak buaya muara ini awalnya diamankan di Bandara Sulthan Thaha Jambi saat akan di kirimkan pada 16 Januari 2019 lalu.
Baca: Musnahkan Barang Bukti, BKIPM Jambi Bakar Ratusan Lembar Kulit Biawak
Baca: VIDEO: Sebanyak 14 Ikan Predator Jenis Aligator Dimusnahkan Pihak BKIPM Jambi
Baca: Loyalitas Prajurit Diuji, Diberondong Peluru Teman Sendiri: Misi Penyamaran Kopassus di Sarang GAM
Setelah di lakukan pemeriksaan, diketahui alamat pegiriman palsu. Yakni atas nama Aminah, Sementara alamat tujuan atau penerima adalah Alif, dengan alamat Jalan Tamangapa Raya Kop. Ilma D’Mansion Blok B27, Kecamatan Manggala, Kelurahan Tamangapa Makassar, Sulsel.
"Nama pengirimnya ada, tapi alamatnya fiktif," kata Paiman.
Satwa tersebut dikirim dengan jasa pengiriman. Untuk mengelabui petugas Anak Buaya Muara dan Biawak tersebut dibungkus dengan boks bermotif batik.
Dengan berat rata-rata anak buaya 146 gram, dengan panjang 45 cm.
Baca: Prajurit Kopassus yang Tak Ganti Baju Sebulan saat Operasi Seroja: Operasi Militer Terbesar
Baca: Terbukti Lakukan Pungli, Oknum Pegawai di Samsat Bangko, Cuma Dapat Sanksi Teguran
Baca: Jalan Patunas Berpolemik, Kadis PUPR: Yang Dibuat Rekanan, Bukan Perawatan, tapi Menutupi Kesalahan
Sementara itu, Kepala Resort Kota Jambi dan Muara Jambi Balai KSDA Jambi, Endang Sunandar mengatakan satwa tersebut akan di lepas liarkan di dua tempat.
"Buaya akan dilepaskan di Tanjab Timur dan Biawak di Tanjan Barat," katanya.
Pengiriman tersebut telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 6 huruf (a) dan (c) jo. Pasal (1) angka (10). (*)