Pemilih yang Tinggal di Perusahaan, Jadi Masalah DPT, KPU Sarolangun Minta Kades Imbau Warganya

"Pada 10 Desember 2018 ditetapkan DPT sebanyak 197.503, itu juga masih ada yang belum terdaftar," kata Fakhri.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/wahyu
Kades yang ada di Kabupaten Sarolangun, menghadiri sosialisasi masalah DPT dari KPU 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - KPUD Sarolangun, berkoordinasi dan mensoalsialiasikan tentang daftar pemilih tetap (DPT) dihadapan kepala desa se Kabupaten Sarolangun, Rabu (6/2/2019) di ruang pola Kantor Bupati Sarolangun.

Acara tersebut dihadiri langsung Bupati Sarolangun H Cek Endra, Wakil Bupati Hilalatil Badri, Sekda Tabroni Rozali dan diikuti para kepala desa Se Kabupaten Sarolangun.

Baca: Pastikan Jumlah DPK dan DPTb, KPU Batanghari Koordinasikan Soal Pekerja dengan Disnakertrans

Baca: RSUD Kuala Tungkal Tangani 49 Pasien DBD, 1 Anak Meninggal. Dinkes Akui Belum Punya Data

Baca: Taruna ATKP Makassar Tewas Setelah Dipukuli Senior, Ayahnya Tak Menduga Itu Pelukan Terakhir

Fakhri, Ketua KPUD Sarolangun mengatakan, 70 hari lagi Sarolangun akan menghadapi pemilu serentak. Dalam rentan waktu yang tidak lama itu, bahwa saat ini masih banyak masalah yang ditemukan menjelang pemilu diantaranya mengenai daftar pemilih tetap (DPT).

"Pada 10 Desember 2018 ditetapkan DPT sebanyak 197.503, itu juga masih ada yang belum terdaftar," kata Fakhri.

Selain itu, Fakhri menjelaskan, tidak hanya masalah DPT yang ada di desa, tetapi masalah tentang daftar pemilih yang tinggal di sebuah perusahaan juga menjadi masalah.

"Ada juga pemilih yang tinggal di perusahaan. Ini problem kami di pemilu ini," ujarnya.

Baca: Bapaknya Konglomerat Indonesia, Kisah Putri Tanjung yang Tak Silau Mata Meski Ayahnya Bos Trans TV

Baca: KPU Bungo Akomodir Pemilih yang Menggunakan Suket, Tapi Syaratnya Suket Harus dari Instansi Ini

Baca: Semua Siswa di Kota Jambi, Bisa Ikut UNBK, Dinas Pendidikan Tunggu 800 Unit Komputer

Pemilih yang ada di perusahaan yang memiliki kata dia, hanya bisa memilih dalam Pilpres tahun 2019 saja.

"Dia KTP Jawa, dan kerja di perusahaan di Sarolangun, bisa memilih tapi bisa memilih di pemilihan Pilpres," katanya.

Dengan begitu ia mengharapkan agar permasalahan pemilih baik itu di desa maupun di perusahaan agar segera melaporkan keluhan tersebut ke pihak PPS.

"Akan kami akomodir melalui tahapan dan sosialisai, spanduk di setiap desa dan TPS. Kami menghimbau kepada kades, kepada masyarakat agar DPTnya dilihat jika belum terdaftar bisa menghubungi PPS," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved