Dodi Shah Adik Wakil Gubernur Sumatera Utara Jadi Tersangka Alih Fungsi Hutan Lindung, Tidak Ditahan
Polisi menetapkan Dodi Shah yang merupakan adik Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah sebagai tersangka
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Polisi menetapkan Dodi Shah yang merupakan adik Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah sebagai tersangka alih fungsi hutan lindung.
PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) milik Dodi Shah diduga melakukan alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit secara ilegal.
Seluas 366 hektar kawasan hutan lindung diubah jadi kebun sawit di kecamatan Seilepan, Kecamatan Brandan Barat, dan Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dalam keterangannya Rabu (30/1/2019) malam belum menjawab pasti kapan perusahaan melakukan alih fungsi lahan.
Namun dari keterangannya, ada sinyal bahwa alih fungsi lahan itu telah dilakukan lebih dari empat tahun.
"Yang pasti pohon sawit tersebut sudah berbuah, ya... mungkin sudah bisa tahu berapa usia sawitnya," ungkap Tatan, Rabu (30/1/2019) malam.
Hal ini berarti alih fungsi lahan sudah dilakukan Dodi Shah sejak kakaknya belum jadi Wakil Gubernur Sumut.
Tatan mengungkapkan awal mula pengungkapakn kasus itu saat pihaknya menerima laporan informasi telah terjadi alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit.
Diduga tindakan perusahaan yang direkturnya MIS alias Dodi Shah itu telah menyebabkan adanya kerugian negara.
"Korbannya negara, tapi jumlah kerugiannya belum dihitung," kata Tatan.
Dugaan tersebut menjadi dasar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan MIS alias Dodi menjadi tersangka.
Dia dianggap melanggar pasal berlapis yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara. Tersangka tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor sejak hari ini," ungkap Tatan.
Ditanya apakah akan ada tersangka lain, Tatan mengatakan untuk sementara ini masih satu tersangka yang ditetapkan.
Polda Sumut masih menunggu tambahan informasi.
Ditreskrimsus Polda Sumut sudah menggeledah rumah tersangka, Rabu (30/1/3019).
Usai menggeledah perumahan mewah dan elit di Kota Medan tersebut, polisi melakukan hal yang sama di kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang berada di Kota Medan.
Di kantor ini, polisi menyita central processing unit (CPU), satu boks plastik berisi dokumen, dan beberapa bundel berkas.
Tersangka diamankan pada Selasa (29/1/2019) malam karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun kemudian setelah diamankan, kini hanya dikenakan wajib lapor.
: Aprillia Ika