Daftar Caleg yang Dicoret dari DCT, Satu Masih Tunggu SK Parpol

"Yang dicoret baru dua, kemarin ada dari dapil II Partai Demokrat meninggal dicoret dari DCT."

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/wahyu herliyanto
KPUD Sarolangun 

Daftar Caleg yang Dicoret dari DCT, Satu Masih Tunggu SK Parpol

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sarolangun mencatat setidaknya ada dua calon legislatif (caleg) dalam pemilu 2019 yang sudah tercoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Alasan KPU mencoret Caleg itu bermacam alasan dan sesuai dengan aturan PKPU RI.

Ketua KPUD Sarolangun M. Fakhri mengatakan bahwa Caleg yang dicoret dari DCT itu adalah Caleg yang sudah meninggal dunia dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari partai politik untuk mencoret caleg tersebut.

SE KPU RI No 31 tentang prosedur dan mekanisme setelah penetapan DCT bahwa calon yang tidak memenuhi syarat antara lain diberhentikan dari anggota partai politik.

Baca: Illegal Drilling di Depan Mata Bupati Syahirsah, Bawahan Dinilai Lamban, Dinas Sebut Miskomunikasi

"Yang dicoret baru dua, kemarin ada dari dapil II Partai Demokrat meninggal dicoret dari DCT."

"Terus ada yang mengajukan SK dari partai dan kita coret dari PKS," kata Fakhri, Rabu (30/1)

Dijelaskan Fakhri dengan dicoretnya dua caleg tersebut, namun apakah itu nanti masih ada namanya di surat suara, pihaknya belum memastikan.

Karena pihak KPUD sarolangun masih berkoordinasi dengan KPU RI .

"Jika surat suara itu telah dicetak maka namanya masih ada. Dan nanti hasil suaranya akan kembali ke partai politik," katanya

Dengan begitu, KPUD Sarolangun akan menyampaikan kepada KPPS melalui surat untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa Caleg yang bersangkutan telah meninggal dunia, atau dicoret.

"Kalau surat suaranya dicetak sebelum kita surati KPU RI otomatis namanya masih ada."

Baca: Nasib Vanessa Angel, Akan Ditahan dan Mendekam di Sel Penjara Karena Kasus Prostitusi Online

"Tapi kalau menyurati KPU RI sebelum KPU RI mencetak surat suara insallah namanya tidak ada lagi," ujarnya

Fakhri menyebut dicoretnya dua Caleg tersebut sudah final dan tidak ada pengganti untuk mengisi kekosongan itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved