Pesinetron Riri Febrianti Diperiksa Terkait Prostitusi Online Artis, Sejauh Apa Keterlibatannya?
Satu di antaranya adalah seorang artis bernama Riri Febrianti. Sedangkan, dua wanita lainnya merupakan rekan dari artis sinetron Anak Jalanan itu.
"Saya masih belum tahu, sekarang kan masih proses pemeriksaan," pungkasnya.
Baca: Deretan Smartphone Samsung RAM 3 GB dengan Harga Rp 2 Jutaan
Baca: Samsung Rilis Samsung Galaxy M10 dan M20, Harga Mulai Rp 1,5 Juta, Bagaimana Spesifikasinya?
Polda jatim Temukan Ribuan Foto dan Video dari Mucikari ES
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengaku menemukan ribuan foto dan video artis di ponsel tersangka mucikari prostitusi online, yakni Endang Suhartini alias Siska.
Video dan foto tersebut, sebut Luki, berasal dari artis dan model yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online.
Menurut Luki, di dalam video dan foto tersebut menampilkan artis dengan busana sensual.
"Kami sampaikan memang betul di dalam galeri (gawai) milik mucikari atas nama S (Siska) ini ada ribuan foto dan video artis jaringannya," kata Luki, Jumat (25/1/2019).
Baca: Aaliyah Massaid Ingin Ikuti Jejak Reza Artamevia, Ini Kata Sang Ibu
Baca: Perjuangan Sonia Agustari Wakil Jambi di Duta Lida 2 2019, Tak Percaya Saat Ditelpon Indosiar
Luki mengungkapkan, foto dan video yang ditemukan melalui proses digital forensik penyidik Tim Digital Forensik Ditreskrimsus Polda Jati, itu juga disertai keterangan harga atau tarif masing-masing artis.
"Ada ribuan foto-foto dan video. Di dalam situ juga ada harga-harganya," beber Luki.
Berdasarkan keterangan mucikari, lanjut Luki, foto-foto itu didapatkan dari kiriman para artis tersebut.
Ia mengatakan, foto dan video tersebut bukan hasil unduhan di media sosial ataupun penelusuran internet.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)
"Dari keterangan saudari S, ada yang langsung dikirim. Dan kami searching di media banyak yang tidak beredar di media sosial. Hanya ada dikalangan mucikari," ujar Luki.
Menurut Luki, saat ini polisi masih terus mendalami dugaan apakah foto dan video tersebut ditransmisikan langsung oleh sejumlah artis demi menghubungkan yang bersangkutan ke calon pelanggan.
Jika terbukti foto dan video tersebut merupakan pemberian langsung, kata Luki, maka artis yang mengirim foto tersebut berpotensi bisa dijerat Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, sebagaimana yang dialami artis VA saat ini.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, Tim Digital Forensik Ditreskrimsus Polda Jatim telah menemukan 20.000 data digital yang berkaitan dengan prostitusi online'>kasus prostitusi online tersebut.
