Kasus Pipanisasi, Hendri Sastra Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan Kadis PU Tanjung Jabung Barat, Hendri Sastra.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan Kadis PU Tanjung Jabung Barat, Hendri Sastra.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Erika Sari Emsah Ginting itu, Hendri Sastra divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, subsider empat bulan.
"Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," kata Erika, Senin (28/1/2019).
Adapun hal-hal yang memberatkan, di antaranya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa tidak tidak menikmati uang dari kerugian negara.
Baca: 311 Amplop Masuk Jambi, Bawaslu Larang Tabloid Indonesia Barokah Diedarkan
Baca: Ini Daftar Tujuan 311 Paket Tabloid Indonesia Barokah yang Dikirim ke Jambi
Baca: Sarip Hilang, Pencarian Kerahkan Tim Gabungan TRC BPBD Tebo, TNI, Polisi Hingga Warga
Baca: Rumah Kaban Kesbangpol Tanjab Barat Kebakar, Damkar Kerahkan 9 Unit Armada
Baca: Heboh Petani Kerinci Buang Sayuran ke Jalan, Kini Mendadak Minta Maaf
Sementara itu, barang bukti digunakan untuk pemeriksaan terdakwa lain dalam perkara yang sama.
"Atas vonis tersebut, terdakwa mempunyai hak untuk menerima, menolak, atau pikir-pikir selama tujuh hari. Hal yang sama kami sampaikan kepada penuntut umum," lanjut hakim.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi.
Sebelumnya, tim JPU Kejati menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan kepada terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan pada pada subsider yakni, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.