Alat Pemusnah Sampah Rusak, Limbah B3 RS Ahmad Ripin Muarojambi Dikirim ke Kota Ini
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI- Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Rumah Sakit Umum
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI- Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga. Limbah B3 tersebut terdiri limbah medis dan limbah kering.
Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Ahmad Ripin, Lindawati mengatakan selama ini, limbah yang ada di RSUD Ahmad Ripin dikumpul di tempat penampungan limbah.
"Kita kerjasama dengan pihak ketiga untuk masalah limbah, jadi kita kumpulkan limbahnya, sudah menumpuk baru kita telepon agar mereka ambil. Limbah ini dibawa ke Jakarta, hasil dan buktinya diserahkan kepada kita," jelasnya Linda kemarin.
Kerjasama soal limbah yang diserahkan ke pihak ketiga berdasarkan peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3.
Baca: Rumah Kaban Kesbangpol Tanjab Barat Kebakar, Damkar Kerahkan 9 Unit Armada
Baca: Drastis Perubahan Mulan Jameela Sebelum & Setelah Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun
Baca: Heboh Petani Kerinci Buang Sayuran ke Jalan, Kini Mendadak Minta Maaf
Kata Linda, pihaknya juga melakukan tahapan pemilihan guna memisahkan sampah medis dan kering.
"Sampah itu ada tempat sementara. Sampah medis itu kita pakai kantong kuning, kantong hitam itu untuk sampah kering. Tempatnya juga kita bedakan," ucapnya
Direktur Utama RS Ahmad Ripin, dr Ilham mengatakan bahwa pernah ada kasus sampah medis yang diambil oleh orang tidak bertanggungjawab.
Untuk itu, di 2019 ini pihaknya akan membangun pagar di sekeliling RS untuk lebih mengamankan lingkungan RS.
Baca: Ini 3 Cuitan Ahmad Dhani yang Bikin Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun, dan 5 Fakta-faktanya
Baca: Sarip Hilang Saat Pamit Cari Ikan di Sungai Batanghari
Baca: 5 Fakta Vonis Ahmad Dhani, Mulai dari Banding, Pose Unik dan Dul Menolak Dua Jari
"Untuk kasus itu pernah ada sekali, sampah medis diambil sama orang, jadi ke depan itu di anggaran 2019 ini kita mengajukan untuk bangun pagar keliling. Jadi tidak ada lagi orang yang tidak bertangungjawab masuk bebas di RS," tuturnya.
Lindawati mengatakan sebelum adanya aturan terbaru, untuk penanganan limbah pihaknya memiliki alat Incenerator atau mesin penghancur.
Namun selain adanya aturan baru untuk pihak RS bekerjasama dengan pihak ketiga, alat Incenerator itu tidak bisa di pakai.
Baca: Sekda Datangi Tanam Rimba Jambi, Cari Tahu Penyebab Kematian Singa dan Harimau Sumatera
Baca: Warga Ujung Tanjung Demo, Bupati Bungo Didesak Segera Lantik Hendra Wijaya Jadi Kades
Baca: Ingin Kuasai Dili, Kisah Berdarah Kopassus Berperang vs Tropaz, Pasukan Sangar Didikan Portugis
"Jadi limbah kita angkut kemudian dihancurkan dan dibakar, tapi sekarang alatnya rusak, dan ada aturan untuk kerjasama pihak ketiga, maka kita kerjasama pihak ketiga,"katanya
Terkait kendala masalahan limbah, pihaknya belum memiliki tempat yang strategis untuk pengumpulan sampah. Untuk itu, saat ini pihaknya semaksimal mungkin menggunakan tempat penampungan yang ada. (csa)
Penjelasan Seseorang Harus Lakukan Mandi Wajib, Lengkap dengan Niat dan Cara Melakukannya |
![]() |
---|
Fakta Terbaru Isu Putusnya Billy Syahputra, Kakak Amanda Manopo Akui Hal Ini: Kemarin Sempet Liat |
![]() |
---|
9 Zodiak Diramalkan akan Beruntung Hari ini, Ada yang Mendapatkan Hasil Terbaik dari Proyek Kerja |
![]() |
---|
Kisah Prabowo saat Operasi Seroja di Timor Timor, Pasukannya Habisi Fretlin dengan Timah Panas |
![]() |
---|
Kondisi Ashanty Kian Kritis, Rumah Anang Hermansyah Mendadak Jadi Sorotan, Tangis Sang Asisten Pecah |
![]() |
---|