Penghasilan Pengemis Ini Sangat Fantastis: Sehari Rp 1 Juta, Tabungannya Rp 1 Miliar
TRIBUNJAMBI.COM - Pengakuan seorang pengemis bernama Legiman (52) cukup membuat terkejut petugas
TRIBUNJAMBI.COM - Pengakuan seorang pengemis bernama Legiman (52) cukup membuat terkejut petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati.
Dirinya mengaku memiliki tabungan senilai Rp1 miliar kepada petugas.
Tak hanya itu, Legiman membeberkan harga rumah miliknya di Margorejo, Pati, senilai Rp250 juta dan sebidang tanah seharga Rp275 juta.
Legiman dan sejumlah orang terjaring razia penertiban petugas Satpol PP Pati pada hari Sabtu (12/1/2019).
Penertiban dilakukan petugas di Kawasan Simpang Lima Pati. Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Pengakuan Legiman tentang kekayaannya
Untuk kesekian kalinya, Legiman (52) kembali terjaring operasi penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pati di Kawasan Simpang Lima Pati, Jawa Tengah, pada Sabtu (12/1/2019) malam.
Legiman dan beberapa pengemis lainnya pun segera dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan didata oleh petugas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati Udhi Harsilo Nugroho mengatakan, Legiman ternyata memiliki harta kekayaan senilai lebih dari Rp1 miliar.
"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp250 juta, tanah senilai Rp275 juta, dan tabungan di bank sejumlah Rp900 juta," ungkap Udhi.
2. Dalam sehari, rata-rata Legiman dapat Rp1 juta
Legiman tercatat sebagai warga Perumahan Ngawen, Kecamatan Margorejo, Pati.
Pada hari terkena razia, Legiman mengaku sudah mendapat uang dari mengemis Rp 695.000.
"Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap. Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp1.043.000. Malam ini, kami hitung perolehannya Rp695.000," tambah Udhi. Udhi lalu mengatakan, Legiman bercerita bahwa perolehan Rp695.000 itu tak sebanyak yang biasa diperolehnya.
"Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," kata Udhi.
3. Petugas temukan ATM, buku tabungan dan senjata tajam
Ada juga yang memiliki kartu ATM dan buku tabungan
Sebelumnya, operasi penertiban pada hari Sabtu (12/1/2019) siang, petugas Satpol PP juga mengamankan tiga pengemis dalam patroli PGOT di perempatan Lawet, Jalan Panglima Sudirman.
Satu di antara pengemis tersebut membawa anak perempuannya, dan di antara mereka ada yang membawa senjata tajam.
"Ada juga yang memiliki kartu ATM dan buku tabungan," kata Udhi. Dari ketiga pengemis tersebut, hanya satu warga Pati.
Dua lainnya masing-masing warga Jepara dan Magelang. "Baru beberapa jam mengemis, masing-masing mereka mendapat Rp25.500, Rp35.000, dan Rp59.500," ujar Udhi. Udhi menuturkan, senjata tajam yang dibawa seorang pengemis disita Satpol PP, sedangkan uang hasil mengemis dikembalikan kepada para pengemis.
4. Petugas sosialisasikan Perda No 7 Tahun 2018
Setelah melakukan penertiban dan membawa sejumlah orang ke kantor Satpol PP Kabupaten Pati, petugas mengingatkan para pengemis tentang Perda No 7 Tahun 2018.
"Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenai denda Rp1 juta. Jangan dikira pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya," kata Udhi.
Sementara itu, petugas terpaksa menyita senjata tajam yang ditemukan dari tangan salah satu pengemis yang terkena razia.
"Yang dari luar kota dititipkan ke petugas dinas perhubungan untuk dipulangkan dengan menumpang bus dari terminal," ungkap Udhi.