Pemeriksaan Awal, Bawaslu Tebo Temui Unsur Pelanggaran

Ia menyebut pada pemeriksaan tahap awal, ada ditemukan unsur pelanggaran yang dilakukan terlapor.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Heri Prihartono
Pemeriksaan awal, Bawaslu Tebo temui adanya unsur pelanggaran 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono

TRIBUN JAMBI.COM, TEBO - Bawaslu Tebo memanggil pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Yusar, seorang caleg DPRD Kabupaten Tebo, Kamis (24/1/2019). Bawaslu memanggil laporan dari pelapor yakni dari Panwascam Kecamatan Tengah Ilir.

"Hasil sidang tadi dari laporan Panwascam Tengah Ilir dan laporan diregistrasi untuk ditindaklanjuti pada sidang berikutnya yakni terlapor dan pelapor," kata Anggota Bawaslu Tebo, Surahman.

Dijelaskannya, jika tahapan lanjutan sidang yakni Jumat (25/1/2019) pelapor dan terlapor dipanggil pada sidang pemeriksaan.

Baca: Penasaran Kenapa Jarang Terlihat Bangkai Kucing Mati? Ternyata Ini Alasannya

Baca: Dihadang Pasukan Gaib Penjaga Jembatan Angker, Legenda TNI AU, H AS Hanandjoeddin: Biar Saya Hadapi!

Baca: Saimen Buka Outlet Baru di Kota Jambi, Alamatnya di Talang Banjar, Cek di Sini Menu dan Harganya

"Paling tidak ada 7 kali sidang lagi, hingga putusan mendatang," kata Surahman.

Ia menyebut pada pemeriksaan tahap awal, ada ditemukan unsur pelanggaran yang dilakukan terlapor.

"Kalau saat ini sudah mengarah ke unsur pelanggaran, yakni tata cara syarat pencalonan anggota DPR yakni yang bersangkutan masih aktif bertugas di balai pertanian Tengah Ilir," jelasnya.

Jika terbukti melanggar, sanksinya putusan nanti kepada KPU bisa dicoret dari DCT.

Baca: Hari Ini Status Caleg yang Masih Bersatus Honorer di Tebo, Ditentukan Bawaslu

Baca: Kekurangan Caleg di Tiga Dapil, DPD PAN Tebo Tetap Optimis Raih 4 Kursi di DPRD

Baca: Viral Foto Rumah Mbah Sadikun Nyaris Roboh, Ini Katanya Soal Tak Mau Merepotkan Keluarga

"Kita lihat dari hasil pemeriksaan ini, nantinya juga akan kita sampaikan ke dinas terkait aturan pegawai yang menjadi anggota partai atau mencalonkan diri sebagai caleg," jelas Surahman.

Terlapor sudah dimintai keterangan sebagai klarifikasi dan esok akan dilakukan pemanggilan ulang.

"Misal yang bersangkutan mundur belum ada surat yang disampaikan kepada kami dan kami membutuhkan proses jika memang ada surat masuk," jelas Surahman.(*)

Sumber: Tribun Jambi
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved