Sejumlah Guru Dipanggil Bawaslu, BKPSDM Tebo Tunggu Laporan Bawaslu Terkait ASN Foto Bersama Caleg
"Kita lihat dulu aturannya, apakah mereka ini masuk dalam PP 53 dan sebagainya. Yang jelas ASN tidak boleh berpolitik," jelasnya.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono
TRIBUN JAMBI.COM, TEBO - Kepala BKPSDM Tebo, Haryadi, mengaku belum menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berfoto dengan satu diantara calon legislatif di media sosial (medsos).
BKPSDM masih menunggu adanya laporan dari Bawaslu terkait ASN Tersebut. Dari laporan tersebut akan dilakukan klarifikasi dan pendalaman jika terbukti melanggar peraturan kepegawaian akan ada sanksi.
"Kita belum dapat laporannya, jika memang terpenuhi kita akan lihat dulu Undang-undangnya," kata Haryadi, Senin (21/1/2019).
Baca: Bawaslu Panggil Artis Ratna Listy, Terancam Tak Hanya Sanksi Teguran
Baca: Dulu Kaya Raya Bergelimang Harta, Nasib Ken Ken Wiro Sableng Terkini Menyedihkan
Baca: Fadli Zon Apresiasi Pengunduran Diri Edy Rahmayadi: Mungkin Beliau Harus Konsentrasi
Saat ditanya apa sanksi bagi ASN yang terlibat politik, pihaknya akan melihat dulu di PP Nomor 53 dan undang-undang yang mengatur ASN.
"Kita lihat dulu aturannya, apakah mereka ini masuk dalam PP 53 dan sebagainya. Yang jelas ASN tidak boleh berpolitik," jelasnya.
Diketahui, Bawaslu Kabupaten Tebo, memanggil sejumlah guru SDN 115 Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah. Mereka adalah AKC, ER, MA, DT, SW dan SN, untuk dimintai keterangan terkait foto yang beredar di media sosial terkait kunjungan oknum calon legislatif pada 26 November 2018 lalu.
Baca: Apip Bersama Kejari Batanghari, Berhasil Kembalikan Uang Temuan BPK
Baca: Kemesraan Brad Pitt & Charlize Theron di Sudut Bar, Ini 7 Kesamaan dengan Sang Mantan Angelina Jolie
Baca: Percintaan Brad Pitt dan Charlize Theron Gara-gara Mantan, Ternyata Banyak Kesamaan dengan Jolie
Ketua Bawaslu Tebo Faridatul Husni, saat menjelaskan bahwa oknum guru tersebut dipanggil terkait adanya temuan dari Bawaslu Provinsi Jambi. Dari temuan tersebut ada indikasi guru tersebut melakukan pelanggaran, sebab sekolah sebagai fasilitas umum tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye caleg.
"Terkait dugaan keterlibatan ASN berkampanye/Swafoto bersama a.n Rahmad Derita (Caleg DPR RI partai PPP Nomor Urut 3)," ungkap Farida.(*)