Terdeteksi X-Ray, Empat Anak Buaya Muara dari Jambi Gagal Diselundupkan ke Makassar
Aksi penyelundupan anak Buaya Muara (Crocodylus porosus) melalui bandara kembali terjadi.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aksi penyelundupan anak Buaya Muara (Crocodylus porosus) melalui bandara kembali terjadi.
Kali ini 4 ekor anak buaya diamankan oleh petugas Badan Karantina Ikan dan Peningkatan Mutu (BKIPM) Jambi dan AVSEC Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi, Rabu (16/1) sekira pukul 16.30 WIB.
Dari informasi, 4 ekor anak Buaya Muara itu dikemas dalam sebuah kotak kardus dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi TIKI Cabang Utama Jambi.
Dalam boks tersebut juga tertulis keterangan 'Kain Batik' tanpa tercantum identitas sang pengirim. Sedangkan tujuan pengiriman yaitu Makassar, Sulawesi Selatan.
PPNS BKIPM Jambi, Mario Yudistira, mengatakan, pengamanan 4 ekor anak buaya itu merupakan hasil koordinasi antaran pihak cargo bandara dan BKIPM Jambi.
"Pengiriman tersebut juga tak dilengkapi dokumen kesehatan ikan dan tidak dilaporkan kepada petugas BKIPM Jambi. Sehingga kita lakukan penyitaan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (19/1).
Baca: Serangan Jokowi Soal Ratna Sarumpaet, Cukup Telak, Ini Kata Pengamat Bahasa Tubuh Lihat Prabowo
Baca: Lama Menghilang, Mandra Terjerat Kasus yang Merugikan Negara, Kini Ia Mengaku Jatuh Miskin
Baca: Tangkap Ikan Pakai Setrum, Warga Desa Niaso Diamankan Ditpolair Polda Jambi
Baca: Pejabat BKD Muarojambi Kena OTT, Masnah No Coment
Mario menjelaskan, rencananya anakan buaya tersebut akan dikirim melalui cargo sekitar pukul 16.30 WIB menggunakan pesawat.
"Sebelum diterbangkan, barang kiriman itu diperiksaan terlebih dahulu melalui X-Ray oleh petugas Aviation Security (Avsec) cargo Bandara Sultan Thaha Jambi," ujarnya.
Dalam pemeriksaan layar X-Ray, sebuah kemasan terlihat seperti benda bergerak menyerupai reptil.
"Atas dasar kecurigaan itulah petugas AVSEC dan petugas piket BKIPM melihat isi barang itu," lanjutnya.
Setelah dibuka, ternyata isinya 4 ekor anak Buaya Muara dengan berat rata-tara 146 gram, dan panjang 45 cm.
"Sekarang barang bukti sudah diamankan di BKIPM Jambi. Selain itu kita juga masih melakukan pendalaman dari kasus ini," jelasnya.
Hal ini diduga melanggar UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 6 huruf (a) dan (c) jo Pasal (1) angka (10).
"Dan nantinya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya," pungkasnya.