Abu Bakar Baasyir Bebas

Abu Bakar Baasyir Bebas, Yusril Ihza Mahendra Beberkan Alasan Presiden Jokowi Setujui Pembebasan

Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Editor: bandot
IST
Yusril Ihza Mahendra bersama Ustadz Abu Bakar Baasyir 

TRIBUNJAMBI.COM - Ustaz Abu Bakar Baasyir hari ini bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Abu Bakar Baasyir terpidana kasus terorisme sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim dan dipenjara selama 15 tahun.

Pembebasan Baasyir ini setelah melalui persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Tribunjambi.com melansir dari Kompas.com Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Menurut Jokowi, Baasyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018).

Baca: Pemberhentian Zumi Zola Sebagai Gubernur Jambi, Mendagri Minta Wagub Diberhentikan, Ini Alasannya

Baca: Prabowo Subianto Sentil Kepala Desa Ditangkap di Debat Pilpres 2019, Inilah Faktanya

Baca: Persib Bandung Resmi Datangkan Esteban Viscarra, Nomor Punggung Bekas Atep pun Digunakan

Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah.

"Ini sebuah pertimbangan lama, sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujar Jokowi.

Yusril Ihza Mahendra Jenguk Abu Bakar Baasyir
Yusril Ihza Mahendra Jenguk Abu Bakar Baasyir (IST)

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Yusril Ihza Mahendra Yakinkan Jokowi

Sementara itu Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga Penasehat Hukum Jokowi Ma’ruf Amin berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Ustad Abubakar Baasyir dari LP Teroris Gunung Sindur, Bogor.

Abu Bakar Baasyir sebelumnya telah mendekam di penjara selama sembilan tahun dari pidana penjara 15 tahun yang diputuskan oleh majelis hakim.

Menurut Yusril sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.

Menurut Yusril Presiden Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan.

Abu Bakar Baasyir kini telah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.

Baca: Daftar Harga Motor Matic 150 CC Terbaru 2019 - Honda PCX, Yamaha N-Max, Aerox, Benneli, Piaggio

Baca: Lamaran Ahok ke Bripda Puput Disebut Sudah Dilakukan di Mako Brimob, 15 Februari 2019 Bakal Menikah

Baca: Mahasiswi yang Tepergok Ngamar Bareng Dosen Digerebek Sang Istri, Ini Kisah dan Kronologinya

Yusril juga menyampaikan Jokowi sangat prihatin dengan keadaan Ustadz Abu Bakar Baasyir dan karena itu meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur.

Semua pembicaraan dengan Baasyir dilaporkan Yusril ke Jokowi.

“Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan”. ucap Yusril.

Ustadz Abu Bakar Baasyir bersama dengan Yusril Ihza Mahendra
Ustadz Abu Bakar Baasyir bersama dengan Yusril Ihza Mahendra (IST)

Karena itu Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Baasyir.

Penangkapan Baasyir dengan tuduhan terorisme terjadi pada masa pemerintahan SBY.

Pembebasan Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan administrasi pidanya di LP.

Baasyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.

Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.

Ustadz Abubakar Baasyir mengucapkan rasa syukur ke hadirat Allah atas pembebasannya ini dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil inisiatif pembebasan dirinya. Kepada juru rawat yang memeriksa kakinya yang sakit, Baasyir mengatakan

“Pak Yusril ini saya kenal sejak lama. Beliau ini orang berani, sehingga banyak yang memusuhinya. Tetapi saya tahu, beliau menempuh jalan yang benar” kata Baasyir.

Yusril datang ke LP Gunung Sindur ditemani Dr Yusron Ihza dan Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor.

Keluarga Ustadz Abubakar Baasyir juga datang dari Solo.

Hadir pula pengacara Abubakar Baasyir Achmad Michdan yang turut bersyukur atas bebasnya Baasyir.

Follow Instagram Tribun Jambi

Subscribe Youtube Tribun Jambi

Baca: Skor Hasil Debat Capres 2019, Ini Data Statistik yang Bikin Prabowo Ungguli Jokowi

Baca: Polisi Lepaskan Tembakan, Ratusan Pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate Serbu Kantor PT SKU

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved