Curhat Vanessa Angel, Dicampakkan Keluarga Usai Jadi Tersangka dan Hanya Didukung Pacar & Pengacara

Setelah fakta-fakta baru ditemukan pihak kepolisian, melalui bukti dalam isi chat Vanessa Angel.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram @vanessaangelofficial
Artis Vanessa Angel berziarah di makam ibunya yang telah lama meninggal dunia. 

Sejumlah fakta baru dari kasus prostitusi artis di Surabaya kembali diungkap polisi, Rabu (16/1/2019), di mana Polda Jatim menyebut telah menyita video panas Vanessa Angel.

Karena penemuan foto dan video ini, status Vanessa yang semula saksi berubah menjadi tersangka.

Luki mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, artis Vanessa Angel terlibat kasus prostitusi artis.

"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Vanessa Angel yang dinyatakan bebas oleh pihak kepolisian
Vanessa Angel yang dinyatakan bebas oleh pihak kepolisian (surya.co.id/mohammad romadoni)

Perubahan status tersangka ini setelah penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menemukan barang bukti berupa foto dan video panas yang diduga kuat merupakan artis VA alias Vanessa Angel.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penyidik menemukan foto dan video porno artis VA alias Vanessa Angel.

"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizen ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," ujar Frans Barung Mangera dilansir Surya.co.id

Baca Juga:

TKD Jokowi-KH Maruf Amin di Jambi Gelar Nonton Bareng Debat Kandidat Capres-Cawapres

Meriahkan HUT ke-28, SMAN 1 Muaro Jambi Sukses Gelar Pensi, Expo dan Berbagai Lomba

Puluhan Mahasiswa Tabir Raya Sindir Anggota DPRD, Unjuk Rasa Minta Sentuhan Pembangunan

Panwascam Taseplin Paparkan Dugaan Pelanggaran Administratif Caleg, Ternyata Masih Perangkat Desa

Barung mengatakan pihaknya masih menyelidiki oknum yang menyebarkan foto maupun video porno Vanessa Angel sehingga menyebar ke media sosial.

Mengenai hal itu status hukum Vanessa Angel yang sebelumnya sebagai saksi akhirnya sebagai tersangka.

"Intinya status hukum artis Vanessa Angel berkaitan dengan apa yang dilakukannya," jelasnya.

Vanessa Angel diduga melanggar asusilia yang bisa dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pihak Polda Jawa Timur juga menegaskan akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan sebagai tersangka.

Senin pekan depan, Vanessa akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," pungkasnya.

Memberatkan

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved