Diperiksa Bawaslu, Caleg Nasdem di Tebo Pilih Mundur, dan Pilih Tetap Jadi Penyuluh Pertanian
Yusran terancam Sanksi jika tak mengundurkan diri dari pekerjaannya atau pencalonan dari legislatif.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan (TPHKP) Kabupaten Tebo, Ziadi akan dipanggil Bawaslu Tebo, Kamis (17/1/2019).
Pemanggilan Ziadi terkait adanya tenaga kontrak di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Tengah Ilir, Yusran, yang mencalonkan diri di legislatif.
Yusran seorang caleg Dapil Tebo II dari Partai Nasdem, belum melepas statusnya sebagai pegawai di instansi pemerintah tersebut.
Baca: Setelah Diperiksa Bawaslu, Caleg di Tebo, Pilih Tetap jadi Penyuluh Pertanian, Meski Tenaga Kontrak
Baca: 170 Usulan di Musrenbang Kecamatan Kuala Jambi, Dominan Pembangunan Infrastruktur
Ketua Bawaslu Faridatul Husni Rabu (16/1/2019) menyebut jika pemanggilan tersebut sebagai upaya klarifikasi.
"Dan, dia (Yusran) membenarkan statusnya pegawai kontrak di balai penyuluhan pertanian Tengah Ilir," ungkap Farida.
"Akan kita teruskan pemanggilan yakni Kepala Dinas Pertanian, pasalnya SK yang bersangkutan belum kita dapat dan nanti tindak lanjutnya jika terbukti kita masukan dalam pelanggaran administrasi," kata Farida.
Yusran terancam Sanksi jika tak mengundurkan diri dari pekerjaannya atau pencalonan dari legislatif.
Baca: Banyak Temuan di Dinas PUPR, Inspektorat Tanjabbar, Enggan Publikasikan Hasil Temuan
Baca: Kontrak PT BCL Diputus Sebelum Akhir Tahun 2018, PUPR Tanjabbar:Tambahan Timbunan, Inisiatif Rekanan
Baca: Tahapan Pemberkasan Seleksi CPNS Tanjabtim Rampung, BKPSDMD Segera Usulkan Penetapan NIK
"Sanksinya-nya jika tak mengundurkan diri adalah nanti paling berat pemecatan dari pencalonan," kata Farida.
Yang bersangkutan bisa mengundurkan diri dari parpol, namun di surat suara namanya tetap ada, sebab sudah penetapan.
"Bisa mengundurkan diri dari pencalonan dengan melengkapi persyaratan administrasi ke Parpol yang diteruskan ke Baswalu," ujar Farida.
Baca: Mantan Mucikari Robby Abbas Komentari Status Tersangka Vanessa Angel, Sudah Dengar Selentingan
Baca: Sinsen Gelar Promo “Beli Honda Lagi, Ga Pake Ngangsur”, Khusus untuk Pembelian Motor Jenis Ini
Larangan pencalonan legislatif terjadi sebab Yusran belum mengundurkan diri dari pekerjaannya tersebut. Resikonya jika tak mau melepas pekerjaan yang lama, ia tidak boleh melakukan pencalonan atau dihapus dari pencalonan.
"Ini sebenarnya pemahaman para caleg kurang terkait syarat yang harus dipenuhi, sedangkan KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait calon.
Pihaknya mengaku tidak mengetahui sebelumnya dan ini diketahui setelah ada laporan dari masyarakat.