Diduga Terjerat Narkoba, Aris Idol Ditangkap Polisi
Artis Januarisman Runtuwene atau yang lebih dikenal Aris 'Idol' ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam sebuah sesi wawancara pada Juni 2017 lalu, Ihsan menyebut Aris 'tengil'. Sebutan tersebut terlontar, lantaran Ihsan mengomentari hilangnya Aris beberapa waktu lalu.
Aris menyebut ucapan Ihsan sangat tidak etis. Ia juga khawatir kariernya terhambat, lantaran banyak pihak yang akan meragukan dirinya.
"Secara nama baik dirugikan, secara job ada beberapa EO (Event Organizer) yang mau makai saya engga juga bisa aja di-cancel," kata Aris.
Aris pun telah melanjutkan laporannya, dengan dugaan pencemaran nama baik oleh Ihsan.
Ihsan dinilai telah melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang ITE. Laporan yang dilayangkan Aris 7 Juli lalu tercatat dengan nomor LP/951/K/VII/2017/Restro Jaksel.
Bagi Aris, kasus ini bukan semata mencari sensasi untuk melambungkan kembali namanya yang meredup di belantika musik tanah air.
"Tapi maaf saya begini cari sensasi dan reputasi. Nama saya udah dikenal kok sama masyarakat," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Aris 'Idol' Ditangkap Polisi Diduga Pakai Narkotika