Berat Bagi Ahok Jadi Presiden, Menteri, Gubernur Apalagi Anggota Dewan, Karena Terhalang Aturan ini

Segera bebas pada tanggal 24 Januari 2019, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan melakukan rutinitas apa kira-kira?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Warta Kota
Presiden Jokowi dan Ahok 

Inilah bunyi pasal 9 seluruhnya :

Pasal 9

Syarat-syarat diangkat menjadi Jaksa, antara lain :

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah paling rendah sarjana hukum;

e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

f. sehat jasmani dan rohani;

g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

h. pegawai negeri sipil.

Nah, melihat dari ketentuan itu, maka Ahok memang bisa diangkat menjadi Jaksa Agung, sebab ketentuan memiliki ijazah Sarjana Hukum memang dianulir oleh UU 16 tahun 2004.

Baca Juga:

Misteri Penyebab Meninggalnya Bu Tien Soeharto, Jenderal Polisi Ini Ungkap Kejadian Yang Sebenarnya

Dua Hari Satu Malam di Jambi, Daerah Ini Juga Jadi Prioritas Sandiaga Uno

Warga Disabilitas yang Terdata dalam DPT Sebanyak 3.673 Jiwa, Ini Rinciannya

Tapi bagaimana dengan ketentuan berkelakuan tidak tercela?

Nah, mengkhawatirkannya ketentuan terkait perbuatan tercela ini nyaris ada di setiap syarat seseorang untuk menjadi pejabat.

Dalam persyaratan untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden pun tercantum ketentuan tak boleh melakukan perbuatan tercela.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved